KEBIJAKAN
UMUM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang mengalami kecepatan dan percepatan luar
biasa, memberi tekanan pada perilaku manusia untuk
dapat
memenuhi
kebutuhan
dan tuntutan
hidupnya. Di
bidang pendidikan,
hal ini
memunculkan
kesadaran
baru untuk
merevitalisasi kinerja
guru dan tenaga
kependidikan
dalam
rangka menyiapkan
peserta
didik
dan generasi
muda
masa
depan yang mampu merespon
kemajuan IPTEK, serta kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
Peserta
didik
dan generasi muda sekarang
merupakan
Pascalahirnya
UU
No.
14 Tahun
2005 tentang Guru
dan Dosen, diikuti dengan
beberapa
produk hukum yang menjadi
dasar implementasi kebijakan.
Aneka produk hukum itu semua bermuara pada pembinaan dan pengembangan profesi guru,
sekaligus sebagai pengakuan atas kedudukan
guru sebagai tenaga profesional. Pada tahun 2012 dan
seterusnya pembinaan dan pengembangan
profesi guru
harus
dilakukan
secara simultan,
yaitu
mensinergikan
dimensi
analisis
kebutuhan,
penyediaan,
rekruitmen, seleksi,
penempatan, redistribusi, evaluasi kinerja, pengembangan keprofesian
berkelanjutan, pengawasan
etika profesi, dan sebagainya. Untuk tujuan itu, agaknya diperlukan produk hukum baru yang mengatur tentang sinergitas pengelolaan
guru untuk
menciptakan keselarasan
dimensi-dimensi dan
institusi yang terkait.
Empat Tahap Mewujudkan Guru Profesional
Kesadaran untuk menghadirkan guru dan tenaga
kependidikan yang profesional sebagai
sumber daya utama pencerdas bangsa, barangkali
sama tuanya dengan sejarah
peradaban pendidikan. Di Indonesia,
khusus untuk
guru, dilihat
dari dimensi
sifat dan
substansinya,
alur untuk
mewujudkan guru yang benar-benar profesional, yaitu: (1) penyediaan guru berbasis perguruan tinggi, (2) induksi
guru
pemula berbasis
sekolah, (3) profesionalisasi
guru berbasis
prakarsa institusi,
dan (4) profesionalisasi guru berbasis individu
atau menjadi guru madani.
Alur Pengembangan Profesi dan Karir
Saat ini,
pengakuan guru
sebagai profesi dan
tenaga profesional makin
nyata.
Pengakuan atas
kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi mengangkat martabat dan peran guru sebagai agen
pembelajaran untuk meningkatkan
mutu
pendidikan
nasional.
Aktualitas
tugas dan
fungsi penyandang profesi guru berbasis pada prinsip-prinsip: (1) memiliki bakat,
minat, panggilan jiwa, dan
idealisme; (2) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan
akhlak mulia; (3) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang
pendidikan sesuai dengan bidang
tugas; (4) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; (5) memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi
kerja;
(7)
memiliki
kesempatan
untuk
mengembangkan
keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; (8) memiliki jaminan
perlindungan
hukum dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan; dan (9) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur
hal-hal yang berkaitan
dengan tugas
keprofesionalan guru.
Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan
Pengembangan keprofesian guru adakalanya diawali
dengan
penilaian kinerja
dan uji
kompetensi.
Untuk mengetahui
kinerja dan kompetensi guru
dilakukan
penilaian kinerja
dan
uji kompetensi. Atas dasar itu dapat dirumuskan profil dan peta kinerja dan kompetensinya. Kondisi
nyata
itulah yang menjadi salah satu dasar
peningkatan kompetensi guru. Dengan
demikian, hasil penilaian
kinerja dan
uji kompetensi
menjadi
salah
satu
basis utama desain program
peningkatan
kompetensi
guru.
Kebijakan Pemerataan Guru
1. Kebijakan dan Pemerataan Guru
Dalam Peraturan bersama Mendiknas, Menneg PAN dan RB, Mendagri, Menkeu, dan Menag tentang
Penataan dan Pemerataan
Guru Pegawai
Negeri Sipil, tanggal
3
Oktober
2011
dan mulai efektif
tanggal 2 Januari 2012 secara eksplisit menyatakan
bahwa:
a) Kebijakan
standardisasi
teknis dalam penataan
dan
pemerataan guru
PNS
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis
pendidikan secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan
Nasional.
Demikian juga
Menteri Pendidikan
Nasional
mengkoordinasikan dan
memfasilitasi pemindahan
untuk penataan
dan pemerataan guru PNS pada provinsi
yang
berbeda berdasarkan data
pembanding dari
Badan
Kepegawaian Negara (BKN). Dalam memfasilitasi penataan dan pemerataan
PNS di daerah
dan kabupaten/kota.
b) Menteri Pendidikan Nasional berkoordinasi dengan Menteri Agama.Menteri Agama berkewajiban membuat perencanaan, penataan, dan pemerataan guru PNS
antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, dan
antarjenis
pendidikan yang menjadi
tanggung jawabnya.
c) Menteri Dalam Negeri
berkewajiban untuk mendukung pemerintah
daerah dalam hal
penataan dan pemerataan
guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan untuk memenuhi standardisasi teknis yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional serta memasukkan
unsur penataan
dan pemerataan guru
PNS
ini sebagai bagian penilaian kinerja pemerintah daerah.
d) Menteri
Keuangan
berkewajiban untuk
mendukung penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sebagai bagian dari
kebijakan
penataan PNS secara
nasional
melalui aspek pendanaan
di bidang pendidikan
sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
e) Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendukung
penataan dan pemerataan guru
PNS
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan melalui
penetapan formasi
guru PNS.
f) Gubernur atau
Bupati/Walikota sesuai
dengan
kewenangannya membuat perencanaan penataan
dan pemerataan guru
PNS
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan yang menjadi
tanggung jawab masing-masing.
2. Kewenangan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota
a) Dalam pelaksanaan kegiatan penataan
dan pemerataan guru, gubernur bertanggung jawab
dan
wajib
melakukan
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis
pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah provinsi yang kelebihan atau
kekurangan guru PNS.
b) Bupati/walikota bertanggung
jawab
dan wajib melakukan penataan
dan pemerataan
guru PNS antarsatuan
pendidikan,
antarjenjang,
dan antarjenis
pendidikan di
satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang kelebihan dan kekurangan guru PNS.
c) Gubernur mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS untuk penataan dan
pemerataan guru
PNS
antarsatuan pendidikan, antarjenjang,
dan antarjenis
pendidikan
di wilayah kerjanya
sesuai dengan kewenangannya.
d) Bupati/Walikota mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan
guru PNS untuk penataan
dan pemerataan guru
PNS
antarsatuan
pendidikan,
antarjenjang,
dan
antarjenis pendidikan di
wilayah kerjanya
sesuai dengan kewenangannya.
e) Gubernur mengkoordinasikan dan memfasilitasi
pemindahan
guru PNS
antarsatuan
pendidikan, antarjenjang,
dan antarjenis pendidikan sesuai dengan
kebutuhan dan
kewenangannya untuk penataan
dan pemerataan
antarkabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi.
f) Penataan dan pemerataan guru
PNS
antarsatuan pendidikan,
antarjenjang,
dan
antarjenis pendidikan didasarkan
pada analisis kebutuhan dan persediaan
guru sesuai dengan kebijakan standardisasi teknis
yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
g) Analisis
kebutuhan disusun dalam suatu
format laporan yang dikirimkan kepada
Menteri
Pendidikan Nasional dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
dan
Menteri Keuangan.
Dalam
kerangka
pemerataan guru, diperlukan
pemantauan
dan evaluasi. Pemantauan dan
evaluasi merupakan bagian integral yang tak terpisahkan dalam kegiatan penataan dan pemerataan
guru,
khususnya guru
PNS.
Oleh
karena itu secara
bersama-sama
Menteri Pendidikan Nasional,
Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri,
Menneg
PAN dan RB,
dan Menteri Keuangan
wajib
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
penataan
dan pemerataan guru
sesuai
dengan kewenangan masing-masing.Sedangkan
pemantauan dan
evaluasi
pelaksanaan
penataan dan
pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarpendidikan di kabupaten/kota
dilakukan oleh gubernur sesuai dengan masing-masing wilayahnya.
Termasuk
dalam
kerangka
ini, diperlukan
juga
pembinaan
dan pengawasan. Norma-norma umum pembinaan dan pengawasan disajikan berikut
ini.
1) Secara
Umum,
pembinaan dan
pengawasan
penyelenggaraan
penataan dan
pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis
pendidikan dilaksanakan oleh
Menteri
Dalam Negeri.
2) Secara teknis, pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan penataan
dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis
pendidikan di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
3) Menteri Agama melaksanakan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan penataan
dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah di
lingkungan Kementerian
Agama.
4) Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan
guru PNS antarsatuan
pendidikan,
antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan di
pemerintah kabupaten/kota.
Dari
mana pendanaannya? Pendanaan
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan,
antarjenjang,
antarjenis pendidikan,
atau antarprovinsi pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah dibebankan pada APBN, dan penataan
dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan,
antarjenjang, atau antarjenis pendidikan
antarkabupaten/kota dalam satu provinsi
pada
satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah
provinsi dibebankan
pada
APBD provinsi. Sedangkan pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang,
atau antarjenis pendidikan
antarkabupaten/kota,
atau
antarprovinsi pada satuan
pendidikan
yang diselenggarakan
oleh
pemerintah kabupaten/kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota.
PENINGKATAN
KOMPETENSI
Esensi peningkatan kompetensi guru
berfokus pada peningkatan dan penyesuaian kompetensinya agar mampu
mengembangkan dan menyajikan materi pelajaran yang actual dengan menggunakan
berbagai pendekatan , metoda , teknologi pembelajaran terkini.
Reformasi pendidikan yang diamanatkan
oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional ,
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dan peraturan
pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan menuntut
reformasi guru untuk memiliki tingkat kompetensi yang lebih tinggi , baik
kompetensi pedagonik , kepribadian , professional , maupun social.
Jenis-jenis
kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah :
a. Kompetensi
Pedagonik ,
b. Kompetensi
Kepribadian ,
c. Kompetensi
Sosial , dan
d. Kompetensi
Profesional.
keterkaitan
masing-masing kompetensi guru :
a. Kompetensi
Pedagonik
Yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan
dengan karakteristik peserta didik dilihat dari berbagai aspek fisik , moral ,
social , cultural , emosional dan intelektual.
Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan
aspek-aspek yang diamati , yaitu :
1).
Penguasaan terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik , moral
, social , cultural , emosional dan intelektual.
2). Penguasaan terhadap teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3). Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait
dengan bidang pengembangan yang diampu.
4). Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang
mendidik.
5). Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
6). Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik
untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7). Berkomunikasi secara efektif , empatik , dan
santun dengan peserta didik.
8). Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan
hasil belajar , memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan
pembelajaran.
9). Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan
kualitas pembelajaran.
b. Kompetensi
Kepribadian
Aspek-aspek yang diamati :
1) Bertindak
sesuai dengan norma agama , hokum , social , dan kebudayaan nasional Indonesia.
2) Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur , berakhlak mulia , dan teladan bagi peserta
didik dan masyarakat.
3) Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap , stabil , dewasa , arif dan berwibawa.
4) Menunjukan
etos kerja , tanggung jawab yang tinggi , rasa bangga menjadi gur , dan rasa
percaya diri.
5) Menjunjung
tinggi kode etik profesi guru.
c. Kompetensi
Sosial
Criteria kinerja guru dalam kaitannya dengan
kompetensi social disajikan sebagai berikut :
1) Bertindak
objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin , agama ,
ras , kondisi fisik , latar belakang keluarga , dan status social ekonomi.
2) Berkomonikasi
secara efektif , empatik , dan santun dengan sesame pendidik , tenaga
kependidikan , orang tua dan masyarakat.
3) Beradaptasi
di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia.
4) Berkomunikasi
dengan komonitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau
bentuk lsin.
d. Kompetensi
Profesional
Apek-aspek yang diamati :
1) Menguasai
materi , struktur , konsep , dan pola piker keilmuan yang mendukung mata
pelajaran yang diampu.
2) Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang
diampu.
3) Mengembangkan
mata pelajaran yang diampu secara kreatif.
4) Mengembangkan
keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
5) Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi mengembangankan diri.
Prinsip peningkatan
kompetensi guru yaitu :
a. Prinsip-prinsip
Umum , dan
b. Prinsip-prinsip
Khusus.
Pengembangan
keprofesian guru secara berkelanjutan merupakan guru yang memiliki peran
strategis dalam meningkatkan proses pembelajaran dan mutu peserta didik serta
guru yang memiliki golongan kepangkatan III/a dengan melakukan pengembangan
diri dan golongan III/b wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif dan golongan kepangkatan IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi
ilmiah.
Jenis-jenis program
peningkatan kompetensi guru :
1. Pendidikan
dan Pelatihan meliputi ;
a) Inhouse
training ( IHT ) ,
b) Program
magang ,
c) Kemitraan
sekolah ,
d) Belajar
jarak jauh ,
e) Pelatihan
berjenjang dan pelatihan khusus ,
f) Kursus
singkat di LPTK ,
g) Pembinaan
internal oleh sekolah , dan
h) Pendidikan
lanjut.
2. Kegiatan
selain pendidikan dan pelatihan meliputi ;
a) Diskusi
masalah pendidikan ,
b) Seminar
,
c) Workshop
,
d) Penelitian
,
e) Penulisan
buku/bahan ajar ,
f) Pembuatan
media pembelajaran , dan
g) Pembuatan
karya teknologi/karya seni.
Esensi
uji kompetensi guru yaitu berfokus pada keempat kompetensi yang harus dimiliki
oleh guru yaitu kompetensi pedagonik , kepribadian , social , dan kompetensi
professional. Dampak ikutan hasil uji kompetensi bagi guru :
a. Merugikan
diri sendiri dan pihak lain ,
b. Merusak
kualitas/mutu profesi guru ,
c. Penilaian
dan evaluasi dari uji kompetensi tersebut tidak sah , tidak adil sehingga
melanggar aturan norma.
PENILAIAN KERJA
Penilaian
kerja guru perlu dilakukan secara continue untuk penilaian dari tiap butir
kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir , kepangkatan , dan
jabatan nya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari
kemampuannya dalam penguasaan pengetahuan , penerapan pengetahuan dan
keterampilan , sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat permendiknas
nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
Tujuan utama atau focus
utama PK guru :
·
disiplin guru ( kehadiran , ethos kerja
)
·
Efisiensi dan efektivitas pembelajaran (
kapasitas transformasi ilmu ke siswa )
·
Keteladanan guru ( berbicara , bersikap
, dan berperilaku )
·
Motivasi belajar siswa
Persyaratan penilaian
kinerja guru yaitu harus valid , reliable , dan praktis.
a. System
PK guru dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur
komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran , bimbingan ,
dan/atau tugas yang lain yang relevan dengan fungsi sekolah.
b. System
PK guru dikatakan reliable atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika
proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang
dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapanpun.
c. System
PK guru dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relative
mudah dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi
tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
Prinsip-prinsip
penilaian kinerja guru :
a. Sesuai
dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku
b. Menilai
kinerja yang dapat diamati dan dipantau meliputi :
·
disiplin guru ( kehadiran , ethos kerja
)
·
Efisiensi dan efektivitas pembelajaran (
kapasitas transformasi ilmu ke siswa )
·
Keteladanan guru ( berbicara , bersikap
, dan berperilaku )
·
Motivasi belajar siswa
c. Penilai
, guru yang dinilai , dan unsure yang terlibat dalam proses harus memahami
semua dokumen terkait dengan system penilaian.
d. Diawali
dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun.
·
Obyektif sesuai dengan kondisi nyata
guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari
·
Memberlakukan syarat , ketentuan , dan
prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
·
Dapat dipertanggungjawabkan,
·
Bermanfaat bagi guru dalam rangka
peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan
karir profesinya.
·
Memungkinkan bagi penilai , guru yang
dinilai , dan pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh informasi atas
penyelenggaraan penilaian tersebut
·
Mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip
lainnya
·
Berorientasi pada tujuan yang telah
ditetapkan
·
Tidak hanya berfokus pada hasil , namun
juga perlu memperhatikan proses
·
Periodic , teratur , dan berlangsung
secara terus menerus selama menjadi seorang guru
·
Boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait
yang berkepentingan.
Tahap-tahap
penilaian kinerja guru :
a. Pelaksanaan
penilaian
1) Pemberian
skor 0 , 1 , atau 2 untuk masing-masing indicator setiap kompetensi.
2) Nilai
setiap kompetensi kemudian direkapitulasi dalam format hasil penilaian kinerja
guru untuk mendapatkan nilai total PK guru.
3) Berdasarkan
hasil konversi nilai PK guru ke dalam skala nilai sesuai dengan Permenneg PAN
dan RB nomor 16 tahun 2010 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya
, selanjutnya dapat ditetapkan sebutan dan persentase angka kreditnya.
4) Setelah
melaksanakan penilaian , penilai wajib memberitahukan kepada guru yang dinilai
tentang nilai PK guru berdasarkan bukti catatan untuk setiap kompetensi.
5) Jika
guru yang dinilai dan penilai telah sepakat dengan hasil penilaian kinerja ,
maka keduanya menandatangani format laporan hasil penilaian kinerja guru
tersebut.
6) Khusus
bagi guru yang mengajar di dua sekolah atau lebih maka penilaian dilakukan
disekolah/madrasah induk.
b. Pernyataan
keberatan terhadap hasil penilaian.
Keputusan
penilai terbuka untuk diverifikasi Pengkonversian hasil PK guru ke angka kredit
adalah tugas tim penilai angka kredit kenaikan jabatan fungsional guru di
tingkat kabupaten/kota , provinsi atau pusat. Penghitungan angka kredit dapat
dilakukan ditingkat sekolah , tetapi hanya untuk keperluan estimasi perolehan
angka kredit guru.
Beberapa
rekap dalam daftar usulan penetapan angka kredit :
·
Konversi nilai PK guru bagi guru tanpa
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
·
Konversi nilai PK guru dengan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang mengurangi jam
mengajar tatap muka guru
·
Konversi nilai PK guru dengan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah tetapi tidak mengurangi jam mengajar tatap muka guru.
PENGEMBANGAN KARIR
Perbedaan
utamanya adalah pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi pembinaan
kompetensi pedagogik, kepribadian , sosial, dan profesional. Pembinaan dan
pengembangan profesi guru sebagimana
dimaksud dilakukan melalui jabatan fungsional.
Upaya pembinaan dan pengembangan karir guru ini harus sejalan dengan
jenjang jabatan fungsional guru dimana pengembangan karier (career development) menuntut
seseorang untuk membuat keputusan dan mengikatkan dirinya untuk mencapai
tujuan-tujuan karier.
Guru
sebagai profesi perlu diiringi dengan pemberlakuan aturan profesi keguruan,
sehingga akan ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi seseorang yang
berprofesi guru, antara lain: Indonesia memerlukan guru yang bukan hanya
disebut guru, melainkan guru yang profesional terhadap profesinya sebagai guru.
Aturan profesi keguruan berasal dari dua kata dasar profesi dan bidang spesifik
guru/keguruan.
Pengembangan
keprofesian guru dikaitkan dengan jabatan fungsionalnya berdasarkan Permenneg
PAN No. 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya yang
dimaksudkan pengembangan profesi guru berkelanjutan adalah pengembangan
kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai kebutuhan , bertahap, berkelanjutan
untuk meningkatkan keprofesionalitasannya dan Pengembangan profesi guru merupakan hal penting untuk diperhatikan
guna mengantisipasi perubahan dan beratnya tuntutan terhadap profesi guru.
Pengembangan profesionalisme guru menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan
atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya.
Perbedaan
utama pengembangan guru yang belum S1/D-IV dan belum bersertifikat pendidik
dengan yang sudah memilikinya yaitu Pengembangan dan peningkatan kualifikasi
akademik bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1 dilakukan melalui
pendidikan tinggi program S-1 pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan
program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan non
kependidikan.
Pengembangan
dan peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik
dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan , teknologi , seni , budaya dan/atau
olahraga ( PP nomor 74 tahun 2008 ). Pengembangan dan peningkatan kompetensi
dimaksud dilakukan melalui system pembinaan dan pengembangan keprofesian guru
berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional.
Jenis-
jenis pengembangan karir guru
a) penugasan
·
penugasan sebagi guru kelas / mata
pelajaran
·
penugasan sebagi guru Bimbingan dan
konseling
·
guru dengan tugas tambahan
b) promosi
c) kenaikan
pangkat
Setiap
usaha pengembangan profesi (professionalization) harus bertolak dari konstruk profesi,
untuk kemudian bergerak ke arah substansi spesifik bidangnya. Diletakkan dalam
konteks pengembangan profesionalisme keguruan, maka setiap pembahasan konstruk profesi
harus diikuti dengan penemukenalan muatan spesifik bidang keguruan. Lebih
khusus lagi, penemukenalan muatan didasarkan pada khalayak sasaran profesi
tersebut. Karena itu, pengembangan profesionalisme guru sekolah dasar atau
madrasah ibtidaiyah akan menyentuh persoalan: (1) sosok profesional secara
umum, (2) sosok profesional guru secara umum, dan (3) sosok profesional guru
sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah.
Perbedaan
utama pengembangan keprofesian berbasis
lembaga dengan yang berbasis individu adalah guru yang memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan persyaratan yang
dituntut oleh profesi keguruan. Peranan profesi adalah sebagai motivator,
supervisor, penanggung jawab dalam membina disiplin, model perilaku, pengajar
dan pembimbing dalam proses belajar, pengajar yang terus mencari pengetahuan
dan ide baru untuk melengkapi dan meningkatkan pengetahuannya, komunikator
terhadap orang tua murid dan masyarakat, administrator kelas, serta anggota
organisasi profesi pendidikan.
PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN
Jumlah guru yang banyak dengan sebaran yang sangat luas merupakan potensi bagi mereka untuk
mendidik anak
bangsa
di seluruh
Indonesia secara nyaris tanpa
batas akses geografis, sosial,
ekonomi, dan kebudayaan. Namun demikian, kondisi
ini yang menyebakan
sebagian guru
terbelenggu dengan fenomena
sosial, kultural, psikologis,
ekonomis, kepegawaian,
dan lain-lain.
Fenomena
ini bersumber dari
apresiasi dan
pencitraan
masyarakat
terhadap
guru belum begitu baik,
serta
perlindungan
hukum,
perlindungan profesi, perlindungan
kesejahteraan,
dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi mereka belum optimum. Sejarah pendidikan di
Indonesia menunjukkan bahwa perlakuan yang cenderung diskriminatif
terhadap sebagian guru telah berlangsung sejak zaman
pemerintah kolonial Belanda.
Hal ini
membangkitkan kesadaran
untuk terus mengupayakan agar guru
mempunyai status atau
harkat dan
martabat
yang jelas dan mendasar. Hasilnya antara lain adalah terbentuknya Undang-Undang (UU) Nomomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
1. Perlindungan bagi guru
adalah usaha
pemberian perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan HaKI yang diberikan kepada guru, baik berstatus sebagai PNS maupun bukan
PNS.
2. Perlindungan hukum adalah upaya melakukan
perlindungan kepada guru dari
tindak kekerasan, ancaman,
perlakuan
diskriminatif,
intimidasi atau perlindungan hukum atau
perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi
atau pihak lain.
Semua guru harus dilindungi secara hukum dari segala anomali atau tindakan semena-mena dari yang mungkin atau berpotensi
menimpanya
dari pihak-pihak
yang
tidak bertanggungjawab. Perlindungan hukum dimaksud meliputi perlindungan yang muncul akibat tindakan dari peserta
didik,
orang tua peserta didik,
masyarakat, birokrasi atau pihak lain,
berupa:
·
tindak kekerasan,
·
ancaman, baik fisik maupun
psikologis
·
perlakuan diskriminatif,
·
intimidasi, dan
·
perlakuan tidak adil
3. Perlindungan profesi adalah upaya
memberi
perlindungan
yang
mencakup
perlindungan
terhadap
PHK yang tidak sesuai dengan
peraturan
perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak
wajar, pembatasan
dalam penyampaian pandangan, pelecehan
terhadap profesi dan
pembatasan/pelarangan
lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan
tugas.
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan
hubungan kerja (PHK) yang
tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, pemberian
imbalan
yang tidak
wajar,
pembatasan dalam penyampaian pandangan pelecehan
terhadap
profesi
dan pembatasan/pelarangan
lain yang dapat menghambat guru
dalam
melaksanakan tugas.
Secara rinci,
subranah perlindungan
profesi dijelaskan berikut
ini.
a. Penugasan guru pada satuan pendidikan harus sesuai dengan bidang keahlian, minat, dan bakatnya.
b. Penetapan salah atau benarnya tindakan guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional
dilakukan dengan mempertimbangkan
pendapat Dewan Kehormatan
Guru Indonesia.
c. Penempatan dan
penugasan guru
didasari
atas
perjanjian
kerja atau
kesepakatan kerja bersama.
d. Pemberian
sanksi pemutusan
hubungan kerja bagi guru harus mengikuti
prosedur
sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan
atau
perjanjian
kerja atau
kesepakatan kerja bersama.
e. Penyelenggara
atau
kepala satuan pendidikan formal wajib melindungi guru dari
praktik pembayaran imbalan yang tidak wajar.
f. Setiap guru memiliki kebebasan akademik untuk menyampaikan pandangan.
g. Setiap guru memiliki kebebasan untuk:
mengungkapkan ekspresi,
mengembangkan kreatifitas, dan
melakukan inovasi baru yang memiliki nilai tambah tinggi dalam proses pendidikan dan pembelajaran.
h. Setiap guru
harus
terbebas dari tindakan
pelecehan atas profesinya dari peserta didik, orang tua
peserta didik, masyarakat, birokrasi,
atau pihak lain.
i. Setiap
guru yang bertugas di daerah konflik harus terbebas
dari pelbagai ancaman,
tekanan,
dan
rasa tidak aman.
j. Kebebasan
dalam memberikan penilaian kepada peserta didik, meliputi:
substansi,
prosedur,
instrumen
penilaian,
dan
keputusan
akhir dalam penilaian.
k. Ikut menentukan kelulusan peserta
didik, meliputi:
penetapan taraf penguasaan kompetensi,
standar
kelulusan mata pelajaran
atau mata pelatihan,
dan
menentukan
kelulusan ujian
keterampilan atau kecakapan khusus.
l. Kebebasan
untuk berserikat dalam organisasi atau asosiasi profesi, meliputi:
mengeluarkan pendapat secara
lisan atau tulisan atas dasar
keyakinan akademik,
memilih dan dipilih sebagai pengurus
organisasi
atau asosiasi profesi guru,
dan
bersikap
kritis
dan obyektif terhadap organisasi
profesi.
m. Kesempatan untuk berperan
dalam penentuan
kebijakan pendidikan formal, meliputi:
akses terhadap sumber informasi
kebijakan,
partisipasi dalam pengambilan
kebijakan
pendidikan
pada
tingkat satuan pendidikan
formal,
dan
memberikan masukan dalam
penentuan kebijakan pada tingkat yang lebih tinggi atas dasar
pengalaman terpetik dari lapangan.
4. Perlindungan keselamatan dan kesehatan
kerja (K3) kepada
guru mencakup
perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam,
kesehatan lingkungan kerja,
dan/atau risiko lain.
Perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja mencakup
perlindungan
terhadap resiko
gangguan
keamanan kerja,
kecelakaan
kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam,
kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
resiko lain.
Beberapa
hal krusial
yang terkait
dengan
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk rasa aman bagi guru dalam bertugas, yaitu:
a. Hak
memperoleh
rasa aman dan
jaminan keselamatan dalam melaksanakan
tugas harus
mampu diwujudkan oleh pengelola satuan pendidikan formal, pemerintah dan pemerintah
daerah.
b. Rasa aman dalam melaksanakan tugas, meliputi jaminan dari
ancaman psikis
dan fisik
dari
peserta didik, orang tua/wali peserta didik, atasan langsung, teman sejawat, dan masyarakat luas.
c. Keselamatan dalam melaksanakan
tugas, meliputi perlindungan terhadap:
resiko gangguan keamanan kerja,
resiko kecelakaan
kerja,
resiko kebakaran pada waktu
kerja,
resiko bencana
alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
resiko lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
d. Terbebas dari
tindakan resiko gangguan
keamanan kerja dari
peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi,
atau
pihak lain.
e. Pemberian
asuransi dan/atau jaminan pemulihan kesehatan
yang ditimbulkan akibat:
kecelakaan kerja,
kebakaran
pada waktu kerja,
bencana alam,
kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
5. Perlindungan HaKI adalah pengakuan atas kekayaan intelektual sebagai karya atau prestasi yang dicapai oleh guru dengan cara melegitimasinya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
6. Perjanjian kerja
adalah
perjanjian
yang
dibuat
dan disepakati
bersama antara penyelenggara
dan/atau satuan pendidikan dengan guru.
7. Kesepakatan kerja bersama
merupakan kesepakatan
yang dibuat dan
disepakati bersama
secara tripartit,
yaitu penyelenggara dan/atau
satuan pendidikan, guru, dan Dinas
Pendidikan atau Dinas Ketenagakerjaan
pada wilayah
administratif tempat guru bertugas.
8. Bantuan hukum
adalah
jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma dalam
bentuk konsultasi
hukum
oleh LKHB
mitra, asosiasi
atau
organisasi
profesi
guru,
dan pihak lain
kepada guru.
9. Advokasi adalah upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka
pemberian perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja,
serta
perlindungan HaKI
bagi
guru. Advokasi umumnya dilakukan melalui kolaborasi
beberapa
lembaga, organisasi, atau asosiasi
yang
memiliki
kepedulian
dan semangat
kebersamaan untuk
mencapai suatu tujuan.
10. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa guru berdasarkan
perundingan
yang melibatkan
guru LKBH mitra,
asosiasi atau
organisasi profesi guru, dan
pihak
lain sebagai
mediator dan
diterima
oleh para
pihak yang bersengketa untuk
membantu mencari
penyelesaian yang dapat
diterima oleh
pihak-pihak
yang
bersengketa.
Mediator tidak
mempunyai kewenangan membuat keputusan
selama perundingan.
resiko lain.
f. Terbebas dari multiancaman,
termasuk ancaman terhadap kesehatan kerja,
akibat:
bahaya yang potensial,
kecelakaan akibat bahan kerja,
keluhan-keluhan sebagai
dampak ancaman bahaya,
frekuensi
penyakit yang muncul akibat kerja,
resiko atas alat kerja yang dipakai,
dan
resiko yang muncul akibat lingkungan atau kondisi
tempat kerja.
4. Perlindungan
Hak Atas Kekayaan
Intelektual
Pengakuan HaKI di Indonesia telah dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Merk, Undang-Undang Paten, dan Undang-Undang Hak Cipta. HaKI terdiri dari dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri
meliputi Paten, Merek, Desain Industri,
Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas
Tanaman.
Bagi guru, perlindungan
HaKI dapat mencakup:
·
hak cipta atas penulisan buku,
·
hak cipta atas makalah,
·
hak cipta atas karangan ilmiah,
·
hak cipta atas hasil
penelitian ,
·
hak cipta atas hasil penciptaan,
·
hak cipta atas hasil karya seni maupun penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi
dan
seni, serta sejenisnya, dan
·
hak paten
atas
hasil karya teknologi
Beberapa
penghargaan yang diberikan kepada guru
a. Penghargaan
guru berprestasi
b. Penghargaan
bagi guru SD berdedikasi di daerah khusus / terpencil
c. Penghargaan
bagi guru PLB / PK berdedikasi
d. Pengahargaan
tanda kehormatan satyalanca pendidikan
e. Penghargaan
bagi guru yang berhasil dalam pembelajaran
f. Penghargaan
guru pemengang olimpiade
g. Pembinaan
dan pemberdayaan guru berprestasi dan guru berdedikasi.
Beberapa
jenis tunjangan yang diterima oleh guru
a. Tunjang
profesi
b. Tunjangan
fungsional
c. Tunjanga
khusus
d. Maslahat
tambahan
Pemberian
kesejahteraan dan penghargaan kepada
guru atas dasar prestasi kerja adalah pemberian suatu kesejahteraan dan
penghargaan guru yang berprestasi dimana
dimaksudkan untuk mendorong motivasi , dedikasi , loyalitas dan
keprofesionalisme guru yyang diharapkan akan berpengaruh positif pada kinerja
dan prestasi kerjanya. Prestasi kerja tersebut akan terlihat dari kualits
lulusan satuan pendidikan sebagai SDM yang berkulitas , produktif dan
kompetitif.
Guru
yang bertugas di daerah khusus / terpencil perlu diberi tunjangan khusus karena
bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat guru atas dedikasi , prestasi ,
dan pengabdian profesionalitasnya sebagi pendidik bangsa dihormati dan dihargai
oleh masyarakat. Selain itu memberikan motivasi pada guru untuk meningkatkan
prestasi , pengabdian , loyalitas , serta darma baktinya pada bangsa dan Negara
melalui pelaksanaan kompetensinya secara professional sesuai kualifikasi
masing-masing dan meningkatkan kestian dan loyalitas guru dalam melaksanakan
pekerjaan / jabatannya sebagai sebuah profesi.
ETIKA
PROFESI
Guru adalah
profesi yang terhormat. Guru professional memiliki arena khusus untuk berbagi
minat , tujuan , dan nilai-nilai profersional serta kemanusiaan mereka. Dengan
sikap dan sifat semacam itu , guru profersional memiliki kemampuan melakukan
profersionalisasi secara terus-menerus , memotivasi diri , mendisiplinkan dan
meregulasi diri , mengeevaluasi diri kesadaran diri , mengembangkan diri ,
berempati , menjalin hubungan yang efektif. Mengenai kode etik guru dan etika
profesi guru dengan segala dimensinya tidak terlepas dengan dimensi organisasi
atau asosiasi profesi guru dan kewenangan nya, kode etik guru itu sendiri ,
dewan kehormatan guru , pembinaan etika profesi guru , dan lain-lain.
Guru Indonesia
selalu tampil secara profersional dengan tugas utama mendidik , mengajar ,
membimbing , mengarahkan , melatih , menilai dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal , pendidikan dasar ,
pendidikan menengah.
Karakteristik
utama profesi guru yaitu :
a.
Kemampuan intelektual
yang diperoleh melalui pendidikan.
b.
Memiliki
pengetahuan spesialisasi
c.
Memiliki
pengetahuan praktis yang dapat digunakan langsung oleh orang lain atau klien.
d.
Memiliki teknik
kerja yang dapat dikomunikasikan atau communicable
e.
Memiliki
kapasitas mengorganisasikan kerja secara mandiri atau self-organization
f.
Mementingkan
kepentingan orang lain
g.
Memiliki kode
etik
h.
Memiliki sanksi
dan tanggung jawab komunita.
i.
Mempunyai system
upah
j.
Budaya
profersional.
Guru harus
memiliki komitment terhadap kode etik karena guru Indonesia harus menyadari
bahwa norma-norma yang mengikat guru dalam bekerja memiliki suatu profesi yang
terhormat , terlindungi , bermartabat , dan mulia. Karena itu , ketika bekerja
mereka harus menjunjung tinggi etika profesi.
UU no 14 tahun
2005 mewajibkan guru menjadi anggota organisasi profesi karena pembentukan
organisasi atau asosiasi profesi dimaksud dilakukan sesuai dengan
perundang-undangan.
Implikasi
kewajiban menjadi anggota organisasi profesi bagi guru adalah bahwa guru wajib
:
a.
Menjadi anggota
organisasi atau asosiasi profesi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan
b.
Menjunjung
tinggi nama dan kehormatan organisasi serta kode etik guru dan ikrar atau janji
guru yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasinya masing-masing.
c.
Mematuhi
anggaran dasar , anggaran rumah tangga , serta peraturan-peraturan dan disiplin
yang ditetapkan oleh organisasi nya masing-masing.
d.
Melaksanakan
program organisasi atau asosiasi profesi guru secara aktif.
e.
Memiliki nomor
registrasi sebagai anggota organisasi
f.
Memiliki kartu
anggota organisasi
g.
Mematuhi
peraturan dan disiplin organisasi
h.
Melaksanakan
program , tugas , serta misi organisasi
i.
Guru yang belum
menjadi anggota organisasi harus memilih organisasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Rekomendasi DKGI
wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru. Istilah wajib ini normative
sifatnya. Sanksi dimaksud merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan
pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru. Selain itu ,
siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran KEGI wajib melapor kepada
DKGI , organisasi profesi guru , pejabat yang berwenang. Tentu saja , setiap
pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan atau tanpa batuan organisasi
profesi guru dan/atau penasehat hokum menurut jenis pelanggaran yang dilakukan
dihadapan DKGI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar