Sabtu, 09 Maret 2013

Review Profesi Pendidikan


KEBIJAKAN UMUM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang mengalami kecepatan dan percepatan luar biasa,  memberi  tekanan  pada  perilaku  manusia  untuk  dapat  memenuhi  kebutuhan  dan  tuntutan hidupnya.  Di  bidang  pendidikan,  hal  ini  memunculkan  kesadaran  baru  untuk  merevitalisasi  kinerja guru  dan  tenaga  kependidikan  dalam  rangka  menyiapkan  peserta  didik  dan  generasi  muda  masa depan yang mampu merespon kemajuan IPTEK, serta kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
Peserta  didik  dan  generasi  muda  sekarang  merupakan  
manusia  Indonesia  masa  depan  yang hidup pada era global. Globalisasi memberi penetrasi terhadap kebutuhan untuk mengkreasi model- model dan proses-proses pembelajaran secara inovatif, kreatif, menyenangkan, dan transformasional bagi pencapaian kecerdasan global, keefektifan, kekompetitifan, dan karakter bangsa. Negara-negara yang berhasil mengoptimasi kecerdasan, menguasai IPTEK, keterampilan, serta karakter bangsanya akan  menjadi  pemenang.  Sebaliknya,  bangsa-bangsa  yang  gagal  mewujudkannya  akan  menjadi pecundang.
Pascalahirnya  UU  No.  14  Tahun  2005  tentang  Guru  dan  Dosen,  diikuti  dengan  beberapa produk hukum yang menjadi dasar implementasi kebijakan.

Aneka produk hukum itu semua bermuara pada pembinaan dan pengembangan profesi guru, sekaligus sebagai pengakuan atas kedudukan guru sebagai tenaga profesional. Pada tahun 2012 dan seterusnya  pembinaan  dan  pengembangan  profesi  guru  harus  dilakukan  secara  simultan,  yaitu mensinergikan    dimensi    analisis    kebutuhan,    penyediaan,    rekruitmen,    seleksi,    penempatan, redistribusi,  evaluasi  kinerja,  pengembangan  keprofesian  berkelanjutan,  pengawasan  etika  profesi, dan sebagainya.   Untuk tujuan itu, agaknya diperlukan produk hukum baru yang mengatur tentang sinergitas  pengelolaan  guru  untuk  menciptakan  keselarasan  dimensi-dimensi  dan  institusi  yang terkait.

Empat Tahap Mewujudkan Guru Profesional
Kesadaran untuk menghadirkan guru dan tenaga kependidikan yang profesional sebagai sumber daya utam pencerda bangsa,   barangkali   sam tuany dengan   sejarah   peradaban   pendidikan Di Indonesia,  khusus  untuk  guru,  dilihat  dari  dimensi  sifat  dan  substansinya,  alur  untuk  mewujudkan guru yang benar-benar profesional, yaitu: (1) penyediaan guru berbasis perguruan tinggi, (2) induksi guru   pemula   berbasis   sekolah (3 profesionalisasi   guru   berbasis   prakars institusi,   dan   (4) profesionalisasi guru berbasis individu atau menjadi guru madani.

Alur Pengembangan Profesi dan Karir
Saat  ini,  pengakuan  guru  sebagai  profesi  dan  tenaga  profesional  makin  nyata.  Pengakuan  atas kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi mengangkat martabat dan peran guru sebagai agen  pembelajaran  untuk  meningkatkan  mutu  pendidikan  nasional.  Aktualitas  tugas  dan  fungsi penyandang profesi guru berbasis pada prinsip-prinsip: (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; (2) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; (3) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; (4) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;  (5) memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan  prestasi  kerja;  (7)  memiliki kesempatan  untuk  mengembangkan  keprofesionalan  secara berkelanjutan  dengan  belajar  sepanjang  hayat;  (8)  memiliki  jaminan  perlindungan  hukum  dalam melaksanakan   tugas   keprofesionalan dan   (9 memiliki   organisasi   profesi   yan mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan
Pengembangan   keprofesian   guru   adakalany diawali   dengan   penilaian   kinerja   dan   uji kompetensi.  Untuk  mengetahui  kinerja  dan  kompetensi  guru  dilakukan  penilaian  kinerja  dan  uji kompetensi. Atas dasar   itu dapat dirumuskan profil dan peta kinerja dan kompetensinya.   Kondisi nyata  itulah  yang  menjadi  salah  satu  dasar  peningkatan  kompetensi  guru.  Dengan  demikian,  hasil penilaian  kinerja  dan  uji  kompetensi  menjadi  salah  satu  basis  utama  desain  program  peningkatan kompetensi guru.

Kebijakan Pemerataan Guru
1.    Kebijakan dan Pemerataan Guru
Dalam Peraturan bersama Mendiknas, Menneg PAN dan RB, Mendagri, Menkeu, dan Menag tentang Penataan  dan  Pemerataan  Guru  Pegawai  Negeri  Sipil,  tanggal  3  Oktober  2011  dan  mulai  efektif tanggal 2 Januari 2012 secara eksplisit menyatakan bahwa:
a)      Kebijakan  standardisasi  teknis  dalam  penataan  dan  pemerataan   guru  PNS  antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan  Nasional.  Demikian  juga  Menteri  Pendidikan  Nasional  mengkoordinasikan  dan memfasilitasi  pemindahan  untuk  penataan  dan  pemerataan  guru  PNS  pada  provinsi  yang berbeda  berdasarkan  data  pembanding  dari  Badan  Kepegawaian  Negara  (BKN).  Dalam memfasilitasi   penataan   dan   pemerataan   PN d daerah   dan   kabupaten/kota.
b)       Menteri Pendidikan Nasional berkoordinasi dengan Menteri Agama.Menteri Agama berkewajiban membuat perencanaan, penataan, dan pemerataan guru PNS antarsatuan  pendidikan,  antarjenjang,  dan  antarjenis  pendidikan  yang  menjadi  tanggung jawabnya.
c)      Menteri   Dala Negeri   berkewajiban   untuk   mendukun pemerintah   daera dala hal penataan  dan  pemerataan  guru  PNS  antarsatuan  pendidikan,  antarjenjang,  dan  antarjenis pendidikan untuk memenuhi standardisasi teknis yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional  serta  memasukkan  unsur  penataan  dan  pemerataan  guru  PNS  ini  sebagai  bagian penilaian kinerja pemerintah daerah.
d)     Menteri  Keuangan  berkewajiban  untuk  mendukunpenataan  dan  pemerataan  guru  PNS antarsatuan   pendidikan antarjenjang dan   antarjeni pendidikan   sebagai   bagian   dari kebijakan  penataan  PNS  secara  nasional  melalui  aspek  pendanaan  di  bidang  pendidikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
e)      Menteri   Negar Pendayagunaan   Aparatu Negar dan   Reformasi   Birokrasi   mendukung penataan  dan  pemerataan  guru  PNS  antarsatuan  pendidikan,  antarjenjang,  dan  antarjenis pendidikan melalui penetapan formasi guru PNS.
f)       Gubernu atau   Bupati/Walikota   sesuai   dengan   kewenanganny membuat   perencanaan penataan  dan  pemerataan  guru  PNS  antarsatuan  pendidikan,  antarjenjang,  dan  antarjenis pendidikan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

2.    Kewenangan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota
a)      Dalam pelaksanaan kegiatan penataan dan pemerataan guru, gubernur bertanggung jawab dan   wajib   melakukan   penataan   dan   pemerataa guru   PN antarsatuan   pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi yang kelebihan atau  kekurangan guru PNS.
b)      Bupati/walikota  bertanggung  jawab  dan  wajib  melakukan  penataan  dan  pemerataan  guru PNS  antarsatuan  pendidikan,  antarjenjang,  dan  antarjenis  pendidikan  di  satuan  pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang kelebihan dan kekurangan guru PNS.
c)      Gubernur mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS untuk penataan dan pemerataan  guru  PNS  antarsatuan  pendidikan,  antarjenjang,  dan  antarjenis  pendidikan  di wilayah kerjanya sesuai dengan kewenangannya.
d)     Bupati/Walikot mengkoordinasikan   dan   memfasilitasi   pemindahan   guru   PN untuk penataan  dan  pemerataan  guru  PNS  antarsatuan  pendidikan,  antarjenjang,  dan  antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya sesuai dengan kewenangannya.
e)      Gubernur    mengkoordinasikan   dan   memfasilitasi    pemindahan   guru   PNS    antarsatuan pendidikan antarjenjang dan   antarjenis   pendidikan   sesuai   dengan   kebutuhan   dan kewenangannya untuk penataan dan pemerataan antarkabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi.
f)       Penataan  dan  pemerataan  guru  PNS  antarsatuan  pendidikan,  antarjenjang,  dan  antarjenis pendidikan didasarkan pada analisis kebutuhan dan persediaan guru sesuai dengan kebijakan standardisasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
g)      Analisis  kebutuhan  disusun  dalam  suatu  format  laporan  yang  dikirimkan  kepada  Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.

Dalam  kerangka  pemerataan  guru,  diperlukan  pemantauan  dan  evaluasi.  Pemantauan  dan evaluasi merupakan bagian integral yang tak terpisahkan dalam kegiatan penataan dan pemerataan guru,  khususnya  guru  PNS.  Oleh  karena  itu  secara  bersama-sama  Menteri  Pendidikan  Nasional, Menteri   Agama Menteri   Dala Negeri,   Menneg   PAN   dan   RB,   dan   Menteri   Keuangan   wajib memantau   dan   mengevaluasi   pelaksanaan   penataan   dan   pemerataan   guru   sesuai   dengan kewenangan   masing-masing.Sedangkan   pemantaua dan   evaluasi   pelaksanaan   penataan   dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarpendidikan di kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur sesuai dengan masing-masing wilayahnya.
Termasuk  dalam  kerangka  ini,  diperlukan  juga  pembinaan  dan  pengawasan.  Norma-norma umum pembinaan dan pengawasan disajikan berikut ini.
1)      Secara  Umum,  pembinaan  dan  pengawasan  penyelenggaraan  penataan  dan  pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.
2)      Secara teknis, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
3)      Menteri Agama melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah di lingkungan Kementerian Agama.
4)      Gubernu melaksanakan   pembinaan   dan   pengawasan   penyelenggaraa penataan   dan pemerataan  guru  PNS  antarsatuan  pendidikan,  antarjenjang,  dan  antarjenis  pendidikan  di pemerintah kabupaten/kota.

Dari   man pendanaannya?   Pendanaan   penataan   dan   pemerataan   guru   PN antarsatuan pendidikan,  antarjenjang,  antarjenis  pendidikan,  atau  antarprovinsi  pada  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada APBN, dan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan  pendidikan,  antarjenjang,  atau  antarjenis  pendidikan  antarkabupaten/kota  dalam  satu provinsi  pada  satuan  pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh  pemerintah  provinsi  dibebankan  pada APBD provinsi. Sedangkan pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang atau  antarjeni pendidikan  antarkabupaten/kota,   atau  antarprovinsi   pad satuan pendidikan   yan diselenggarakan   oleh   pemerintah   kabupaten/kota   dibebankan   pad APBD kabupaten/kota.



PENINGKATAN KOMPETENSI

Esensi peningkatan kompetensi guru berfokus pada peningkatan dan penyesuaian kompetensinya agar mampu mengembangkan dan menyajikan materi pelajaran yang actual dengan menggunakan berbagai pendekatan , metoda , teknologi pembelajaran terkini.
Reformasi pendidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional , Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan menuntut reformasi guru untuk memiliki tingkat kompetensi yang lebih tinggi , baik kompetensi pedagonik , kepribadian , professional , maupun social.

Jenis-jenis kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah :
a.       Kompetensi Pedagonik ,
b.      Kompetensi Kepribadian ,
c.       Kompetensi Sosial , dan
d.      Kompetensi Profesional.

keterkaitan masing-masing kompetensi guru :
a.       Kompetensi Pedagonik
Yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik peserta didik dilihat dari berbagai aspek fisik , moral , social , cultural , emosional dan intelektual.
Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati , yaitu :
1).  Penguasaan terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik , moral , social , cultural , emosional dan intelektual.
2). Penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3). Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
4). Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
5). Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
6). Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7). Berkomunikasi secara efektif , empatik , dan santun dengan peserta didik.
8). Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar , memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
9). Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

b.      Kompetensi Kepribadian
Aspek-aspek yang diamati :
1)      Bertindak sesuai dengan norma agama , hokum , social , dan kebudayaan nasional Indonesia.
2)      Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur , berakhlak mulia , dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
3)      Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap , stabil , dewasa , arif dan berwibawa.
4)      Menunjukan etos kerja , tanggung jawab yang tinggi , rasa bangga menjadi gur , dan rasa percaya diri.
5)      Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

c.       Kompetensi Sosial
Criteria kinerja guru dalam kaitannya dengan kompetensi social disajikan sebagai berikut :
1)      Bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin , agama , ras , kondisi fisik , latar belakang keluarga , dan status social ekonomi.
2)      Berkomonikasi secara efektif , empatik , dan santun dengan sesame pendidik , tenaga kependidikan , orang tua dan masyarakat.
3)      Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia.
4)      Berkomunikasi dengan komonitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lsin.

d.      Kompetensi Profesional
Apek-aspek yang diamati :
1)      Menguasai materi , struktur , konsep , dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
2)      Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
3)      Mengembangkan mata pelajaran yang diampu secara kreatif.
4)      Mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
5)      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi mengembangankan diri.

Prinsip peningkatan kompetensi guru yaitu :
a.       Prinsip-prinsip Umum , dan
b.      Prinsip-prinsip Khusus.

Pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan merupakan guru yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan proses pembelajaran dan mutu peserta didik serta guru yang memiliki golongan kepangkatan III/a dengan melakukan pengembangan diri dan golongan III/b wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dan golongan kepangkatan IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi ilmiah.

Jenis-jenis program peningkatan kompetensi guru :
1.      Pendidikan dan Pelatihan meliputi ;
a)      Inhouse training ( IHT ) ,
b)      Program magang ,
c)      Kemitraan sekolah ,
d)     Belajar jarak jauh ,
e)      Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus ,
f)       Kursus singkat di LPTK ,
g)      Pembinaan internal oleh sekolah , dan
h)      Pendidikan lanjut.
2.      Kegiatan selain pendidikan dan pelatihan meliputi ;
a)      Diskusi masalah pendidikan ,
b)      Seminar ,
c)      Workshop ,
d)     Penelitian ,
e)      Penulisan buku/bahan ajar ,
f)       Pembuatan media pembelajaran , dan
g)      Pembuatan karya teknologi/karya seni.

Esensi uji kompetensi guru yaitu berfokus pada keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru yaitu kompetensi pedagonik , kepribadian , social , dan kompetensi professional. Dampak ikutan hasil uji kompetensi bagi guru :
a.       Merugikan diri sendiri dan pihak lain ,
b.      Merusak kualitas/mutu profesi guru ,
c.       Penilaian dan evaluasi dari uji kompetensi tersebut tidak sah , tidak adil sehingga melanggar aturan norma.


PENILAIAN KERJA

Penilaian kerja guru perlu dilakukan secara continue untuk penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir , kepangkatan , dan jabatan nya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuannya dalam penguasaan pengetahuan , penerapan pengetahuan dan keterampilan , sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru.

Tujuan utama atau focus utama PK guru :
·         disiplin guru ( kehadiran , ethos kerja )
·         Efisiensi dan efektivitas pembelajaran ( kapasitas transformasi ilmu ke siswa )
·         Keteladanan guru ( berbicara , bersikap , dan berperilaku )
·         Motivasi belajar siswa

Persyaratan penilaian kinerja guru yaitu harus valid , reliable , dan praktis.
a.       System PK guru dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran , bimbingan , dan/atau tugas yang lain yang relevan dengan fungsi sekolah.
b.      System PK guru dikatakan reliable atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapanpun.
c.       System PK guru dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relative mudah dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.

Prinsip-prinsip penilaian kinerja guru :
a.       Sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku
b.      Menilai kinerja yang dapat diamati dan dipantau meliputi :
·         disiplin guru ( kehadiran , ethos kerja )
·         Efisiensi dan efektivitas pembelajaran ( kapasitas transformasi ilmu ke siswa )
·         Keteladanan guru ( berbicara , bersikap , dan berperilaku )
·         Motivasi belajar siswa
c.       Penilai , guru yang dinilai , dan unsure yang terlibat dalam proses harus memahami semua dokumen terkait dengan system penilaian.
d.      Diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun.
·         Obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari
·         Memberlakukan syarat , ketentuan , dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
·         Dapat dipertanggungjawabkan,
·         Bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
·         Memungkinkan bagi penilai , guru yang dinilai , dan pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut
·         Mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya
·         Berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan
·         Tidak hanya berfokus pada hasil , namun juga perlu memperhatikan proses
·         Periodic , teratur , dan berlangsung secara terus menerus selama menjadi seorang guru
·         Boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.

Tahap-tahap penilaian kinerja guru :
a.       Pelaksanaan penilaian
1)      Pemberian skor 0 , 1 , atau 2 untuk masing-masing indicator setiap kompetensi.
2)      Nilai setiap kompetensi kemudian direkapitulasi dalam format hasil penilaian kinerja guru untuk mendapatkan nilai total PK guru.
3)      Berdasarkan hasil konversi nilai PK guru ke dalam skala nilai sesuai dengan Permenneg PAN dan RB nomor 16 tahun 2010 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya , selanjutnya dapat ditetapkan sebutan dan persentase angka kreditnya.
4)      Setelah melaksanakan penilaian , penilai wajib memberitahukan kepada guru yang dinilai tentang nilai PK guru berdasarkan bukti catatan untuk setiap kompetensi.
5)      Jika guru yang dinilai dan penilai telah sepakat dengan hasil penilaian kinerja , maka keduanya menandatangani format laporan hasil penilaian kinerja guru tersebut.
6)      Khusus bagi guru yang mengajar di dua sekolah atau lebih maka penilaian dilakukan disekolah/madrasah induk.

b.      Pernyataan keberatan terhadap hasil penilaian.
Keputusan penilai terbuka untuk diverifikasi Pengkonversian hasil PK guru ke angka kredit adalah tugas tim penilai angka kredit kenaikan jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota , provinsi atau pusat. Penghitungan angka kredit dapat dilakukan ditingkat sekolah , tetapi hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit guru.
Beberapa rekap dalam daftar usulan penetapan angka kredit :
·         Konversi nilai PK guru bagi guru tanpa tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
·         Konversi nilai PK guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang mengurangi jam mengajar tatap muka guru
·         Konversi nilai PK guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah tetapi tidak  mengurangi jam mengajar tatap muka guru.

PENGEMBANGAN KARIR
Perbedaan utamanya adalah pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kepribadian , sosial, dan profesional. Pembinaan dan pengembangan  profesi guru sebagimana dimaksud dilakukan melalui jabatan fungsional.  Upaya pembinaan dan pengembangan karir guru ini harus sejalan dengan jenjang jabatan fungsional guru dimana pengembangan karier (career development) menuntut seseorang untuk membuat keputusan dan mengikatkan dirinya untuk mencapai tujuan-tujuan karier.
Guru sebagai profesi perlu diiringi dengan pemberlakuan aturan profesi keguruan, sehingga akan ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi seseorang yang berprofesi guru, antara lain: Indonesia memerlukan guru yang bukan hanya disebut guru, melainkan guru yang profesional terhadap profesinya sebagai guru. Aturan profesi keguruan berasal dari dua kata dasar profesi dan bidang spesifik guru/keguruan.
Pengembangan keprofesian guru dikaitkan dengan jabatan fungsionalnya berdasarkan Permenneg PAN No. 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya yang dimaksudkan pengembangan profesi guru berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai kebutuhan , bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan keprofesionalitasannya dan Pengembangan profesi guru merupakan hal penting untuk diperhatikan guna mengantisipasi perubahan dan beratnya tuntutan terhadap profesi guru. Pengembangan profesionalisme guru menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya.
Perbedaan utama pengembangan guru yang belum S1/D-IV dan belum bersertifikat pendidik dengan yang sudah memilikinya yaitu Pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1 dilakukan melalui pendidikan tinggi program S-1 pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan non kependidikan.
Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan , teknologi , seni , budaya dan/atau olahraga ( PP nomor 74 tahun 2008 ). Pengembangan dan peningkatan kompetensi dimaksud dilakukan melalui system pembinaan dan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional.
Jenis- jenis pengembangan karir guru
a)      penugasan
·         penugasan sebagi guru kelas / mata pelajaran
·         penugasan sebagi guru Bimbingan dan konseling
·         guru dengan tugas tambahan
b)      promosi
c)      kenaikan pangkat
Setiap usaha pengembangan profesi (professionalization) harus bertolak dari konstruk profesi, untuk kemudian bergerak ke arah substansi spesifik bidangnya. Diletakkan dalam konteks pengembangan profesionalisme keguruan, maka setiap pembahasan konstruk profesi harus diikuti dengan penemukenalan muatan spesifik bidang keguruan. Lebih khusus lagi, penemukenalan muatan didasarkan pada khalayak sasaran profesi tersebut. Karena itu, pengembangan profesionalisme guru sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah akan menyentuh persoalan: (1) sosok profesional secara umum, (2) sosok profesional guru secara umum, dan (3) sosok profesional guru sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah.
Perbedaan utama pengembangan  keprofesian berbasis lembaga dengan yang berbasis individu adalah guru yang memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan persyaratan yang dituntut oleh profesi keguruan. Peranan profesi adalah sebagai motivator, supervisor, penanggung jawab dalam membina disiplin, model perilaku, pengajar dan pembimbing dalam proses belajar, pengajar yang terus mencari pengetahuan dan ide baru untuk melengkapi dan meningkatkan pengetahuannya, komunikator terhadap orang tua murid dan masyarakat, administrator kelas, serta anggota organisasi profesi pendidikan.

PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN
Jumlah guru yang banyak dengan sebaran yang sangat luas merupakan potensi bagi mereka untuk mendidik  anak  bangsa  di  seluruh  Indonesia  secara  nyaris  tanpa  batas  akses  geografis,  sosial, ekonomi,   dan   kebudayaan Namu demikian kondisi   in yan menyebakan   sebagian   guru terbelenggu dengan fenomena sosial, kultural, psikologis, ekonomis, kepegawaian, dan lain-lain.

Fenomena  ini  bersumber  dari  apresiasi  dan  pencitraan  masyarakat  terhadap  guru  belum begitu  baik,  serta  perlindungan  hukum,  perlindungan  profesi,  perlindungan  kesejahteraan,  dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi mereka belum optimum. Sejarah pendidikan di Indonesia menunjukkan bahwa perlakuan yang cenderung diskriminatif terhadap sebagian guru telah berlangsung  sejak  zaman  pemerintah  kolonial  Belanda.  Hal  ini  membangkitkan  kesadaran  untuk teru mengupayakan   aga guru   mempunyai   statu atau   harkat   dan  martabat   yan jelas   dan mendasar. Hasilnya antara lain adalah terbentuknya Undang-Undang (UU) Nomomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
1.      Perlindungan  bagi  guru  adalah      usaha  pemberian  perlindungan  hukum,  perlindungan profesi, dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan HaKI yang diberikan kepada guru, baik berstatus sebagai PNS maupun bukan PNS.
2.      Perlindungan  hukum   adalah  upaya   melakukan  perlindungan  kepad guru  dari  tindak kekerasan,  ancaman,  perlakuan  diskriminatif,  intimidasi  atau  perlindungan  hukum  atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.
Semua guru harus dilindungi secara hukum dari segala anomali atau tindakan semena-mena dari yang  mungkin  atau  berpotensi  menimpanya  dari  pihak-pihak  yang  tidak  bertanggungjawab. Perlindungan hukum dimaksud meliputi perlindungan yang muncul akibat tindakan  dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain, berupa:
·         tindak kekerasan,
·         ancaman, baik fisik maupun psikologis
·         perlakuan diskriminatif,
·         intimidasi, dan
·         perlakuan tidak adil

3.      Perlindungan  profesi  adalah  upaya  memberi  perlindungan  yang  mencakup  perlindungan terhadap   PH yan tida sesuai   dengan   peraturan   perundang-undangan pemberian imbala yan tidak   wajar,   pembatasan   dala penyampaia pandangan pelecehan terhadap  profesi  dan  pembatasan/pelarangan  lain  yang  dapat  menghambat  guru  dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan,  pemberian  imbalan  yang  tidak  wajar, pembatasan       dalam    penyampaian                                pandangan pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan  lain  yang  dapat  menghambat  guru  dalam  melaksanakan  tugas.  
Secara rinci, subranah perlindungan profesi dijelaskan berikut ini.

a.     Penugasan guru pada satuan pendidikan harus sesuai dengan bidang keahlian, minat, dan bakatnya.
b.     Penetapan salah atau benarnya tindakan guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
c.     Penempatan  dan  penugasan  guru  didasari  atas  perjanjian  kerja  atau  kesepakatan  kerja bersama.
d.     Pemberian   sanksi   pemutusan   hubungan   kerja   bag guru   haru mengikuti   prosedur sebagaimana  diatur  dala peraturan  perundang-undangan  atau  perjanjian  kerja  atau kesepakatan kerja bersama.
e.     Penyelenggara  atau  kepala  satuan  pendidikan  formal  wajib  melindungi  guru  dari  praktik pembayaran imbalan yang tidak wajar.
f.     Setiap guru memiliki kebebasan akademik untuk menyampaikan pandangan.
g.     Setiap guru memiliki kebebasan untuk:
   mengungkapkan ekspresi,
   mengembangkan kreatifitas, dan
   melakukan inovasi baru yang memiliki nilai tambah tinggi dalam proses pendidikan dan pembelajaran.
h.     Setiap  guru  harus  terbebas  dari  tindakan  pelecehan  atas  profesinya  dari  peserta  didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi,  atau pihak lain.
i.      Setiap guru yang bertugas di daerah konflik harus terbebas dari pelbagai ancaman, tekanan, dan rasa tidak aman.
j.      Kebebasan dalam memberikan penilaian kepada peserta didik, meliputi:
   substansi,
   prosedur,
   instrumen penilaian, dan
   keputusan akhir dalam penilaian.
k.     Ikut menentukan kelulusan peserta didik, meliputi:
   penetapan taraf penguasaan kompetensi,
   standar kelulusan mata pelajaran atau mata pelatihan, dan
   menentukan kelulusan ujian keterampilan atau  kecakapan khusus.
l.      Kebebasan untuk berserikat dalam organisasi atau asosiasi profesi, meliputi:
   mengeluarkan pendapat secara lisan atau tulisan atas dasar keyakinan akademik,
   memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi atau asosiasi profesi guru, dan
   bersikap kritis dan obyektif terhadap organisasi profesi.
m.    Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan formal, meliputi:
   akses terhadap sumber informasi kebijakan,
   partisipasi  dalam  pengambilan  kebijakan  pendidikan  pada  tingkat  satuan  pendidikan formal, dan
   memberikan masukan dalam  penentuan kebijakan pada tingkat  yang lebih tinggi atas dasar pengalaman terpetik dari lapangan.

4.      Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kepada  guru mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Perlindungan   keselamata dan   kesehatan   kerja   mencakup   perlindungan   terhadap   resiko gangguan  keamanan  kerja,   kecelakaan  kerja,   kebakaran  pad waktu  kerja,   bencan alam, kesehatan  lingkungan  kerja,  dan/atau  resiko  lain.    Beberapa  hal  krusial  yang    terkait  dengan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk rasa aman bagi guru dalam bertugas, yaitu:

a.    Hak  memperoleh  rasa  aman  dan  jaminan  keselamatan  dalam  melaksanakan  tugas  harus mampu diwujudkan oleh pengelola satuan pendidikan formal, pemerintah dan pemerintah daerah.

b.    Rasa  aman  dalam  melaksanakan  tugas, meliputi jaminan  dari  ancaman psikis  dan  fisik  dari peserta didik, orang tua/wali peserta didik, atasan langsung, teman sejawat, dan masyarakat luas.

c.   Keselamatan dalam melaksanakan tugas, meliputi perlindungan terhadap:
   resiko gangguan keamanan kerja,
   resiko kecelakaan kerja,
   resiko kebakaran pada waktu kerja,
   resiko bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
   resik lai sebagaimana   diatu dala peratura perundang-undangan   mengenai ketenagakerjaan.

d.    Terbebas dari tindakan resiko gangguan keamanan kerja dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi,  atau pihak lain.

e.    Pemberian asuransi dan/atau jaminan pemulihan kesehatan yang ditimbulkan akibat:
   kecelakaan kerja,
   kebakaran pada waktu kerja,
   bencana alam,
   kesehatan lingkungan kerja, dan/atau

5.      Perlindungan HaKI adalah pengakuan atas kekayaan intelektual  sebagai karya atau prestasi yang dicapai oleh guru dengan cara melegitimasinya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
6.      Perjanjian    kerja    adalah    perjanjian    yang    dibuat    dan    disepakati    bersama    antara penyelenggara dan/atau satuan pendidikan dengan guru.
7.      Kesepakatan  kerja  bersama  merupakan kesepakatan yang  dibuat  dan  disepakati  bersama secara   tripartit,   yaitu   penyelenggara   dan/atau   satuan   pendidikan guru dan   Dinas Pendidikan atau Dinas Ketenagakerjaan pada wilayah administratif tempat guru bertugas.
8.      Bantuan  hukum  adalah  jasa  hukum            yang  diberikan  secara  cuma-cuma  dalam  bentuk konsultasi  hukum  oleh  LKHB  mitra,  asosiasi  atau  organisasi  profesi  guru,  dan  pihak  lain kepada guru.
9.      Advokasi   adala upaya-upaya   yan dilakukan   dalam   rangka   pemberian   perlindungan hukum perlindungan   profesi,   perlindungan   keselamatan   dan   kesehatan   kerja,   serta perlindungan  HaKI  bagi  guru.  Advokasi  umumnya  dilakukan  melalui  kolaborasi  beberapa lembaga,  organisasi,  atau  asosiasi  yang  memiliki  kepedulian  dan  semangat  kebersamaan untuk mencapai suatu tujuan.
10.  Mediasi   adala proses   penyelesaia sengket guru   berdasarkan   perundingan   yang melibatkan  guru  LKBH  mitra,  asosiasi  atau organisasi profesi  guru,  dan  pihak  lain  sebagai mediato dan  diterima  oleh  para  pihak   yang  bersengketa   untuk   membantu  mencari penyelesaian  yang  dapat  diterima  oleh  pihak-pihak  yang  bersengketa.  Mediator  tidak mempunyai kewenangan membuat keputusan selama perundingan.

   resiko lain.

f.   Terbebas dari multiancaman, termasuk ancaman terhadap kesehatan kerja, akibat:
   bahaya yang potensial,
   kecelakaan akibat bahan kerja,
   keluhan-keluhan sebagai dampak ancaman bahaya,
   frekuensi penyakit yang muncul akibat kerja,
   resiko atas alat kerja yang dipakai, dan
   resiko yang muncul akibat lingkungan atau kondisi tempat kerja.

4.    Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual

Pengakuan HaKI di Indonesia telah dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Merk, Undang-Undang Paten, dan Undang-Undang Hak Cipta. HaKI   terdiri dari dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek,   Desain   Industri,   Desain   Tata   Letak   Sirkui Terpadu Rahasia   Dagan dan   Varietas Tanaman.

Bagi guru, perlindungan HaKI dapat mencakup:

·         hak cipta atas penulisan buku,
·         hak cipta atas makalah,
·         hak cipta atas karangan ilmiah,
·         hak cipta atas hasil penelitian ,
·          hak cipta atas hasil penciptaan,
·         hak cipta atas hasil karya seni maupun penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta sejenisnya, dan
·         hak paten atas hasil karya teknologi

Beberapa penghargaan yang diberikan kepada guru
a.       Penghargaan guru berprestasi
b.      Penghargaan bagi guru SD berdedikasi di daerah khusus / terpencil
c.       Penghargaan bagi guru PLB / PK berdedikasi
d.      Pengahargaan tanda kehormatan satyalanca pendidikan
e.       Penghargaan bagi guru yang berhasil dalam pembelajaran
f.       Penghargaan guru pemengang olimpiade
g.      Pembinaan dan pemberdayaan guru berprestasi dan guru berdedikasi.

Beberapa jenis tunjangan yang diterima oleh guru
a.       Tunjang profesi
b.      Tunjangan fungsional
c.       Tunjanga khusus
d.      Maslahat tambahan

Pemberian kesejahteraan dan penghargaan  kepada guru atas dasar prestasi kerja adalah pemberian suatu kesejahteraan dan penghargaan guru yang berprestasi dimana  dimaksudkan untuk mendorong motivasi , dedikasi , loyalitas dan keprofesionalisme guru yyang diharapkan akan berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya. Prestasi kerja tersebut akan terlihat dari kualits lulusan satuan pendidikan sebagai SDM yang berkulitas , produktif dan kompetitif.
Guru yang bertugas di daerah khusus / terpencil perlu diberi tunjangan khusus karena bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat guru atas dedikasi , prestasi , dan pengabdian profesionalitasnya sebagi pendidik bangsa dihormati dan dihargai oleh masyarakat. Selain itu memberikan motivasi pada guru untuk meningkatkan prestasi , pengabdian , loyalitas , serta darma baktinya pada bangsa dan Negara melalui pelaksanaan kompetensinya secara professional sesuai kualifikasi masing-masing dan meningkatkan kestian dan loyalitas guru dalam melaksanakan pekerjaan / jabatannya sebagai sebuah profesi.

ETIKA PROFESI

Guru adalah profesi yang terhormat. Guru professional memiliki arena khusus untuk berbagi minat , tujuan , dan nilai-nilai profersional serta kemanusiaan mereka. Dengan sikap dan sifat semacam itu , guru profersional memiliki kemampuan melakukan profersionalisasi secara terus-menerus , memotivasi diri , mendisiplinkan dan meregulasi diri , mengeevaluasi diri kesadaran diri , mengembangkan diri , berempati , menjalin hubungan yang efektif. Mengenai kode etik guru dan etika profesi guru dengan segala dimensinya tidak terlepas dengan dimensi organisasi atau asosiasi profesi guru dan kewenangan nya, kode etik guru itu sendiri , dewan kehormatan guru , pembinaan etika profesi guru , dan lain-lain.
Guru Indonesia selalu tampil secara profersional dengan tugas utama mendidik , mengajar , membimbing , mengarahkan , melatih , menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal , pendidikan dasar , pendidikan menengah.
Karakteristik utama profesi guru yaitu :
a.       Kemampuan intelektual yang diperoleh melalui pendidikan.
b.      Memiliki pengetahuan spesialisasi
c.       Memiliki pengetahuan praktis yang dapat digunakan langsung oleh orang lain atau klien.
d.      Memiliki teknik kerja yang dapat dikomunikasikan atau communicable
e.       Memiliki kapasitas mengorganisasikan kerja secara mandiri atau self-organization
f.       Mementingkan kepentingan orang lain
g.      Memiliki kode etik
h.      Memiliki sanksi dan tanggung jawab komunita.
i.        Mempunyai system upah
j.        Budaya profersional.
Guru harus memiliki komitment terhadap kode etik karena guru Indonesia harus menyadari bahwa norma-norma yang mengikat guru dalam bekerja memiliki suatu profesi yang terhormat , terlindungi , bermartabat , dan mulia. Karena itu , ketika bekerja mereka harus menjunjung tinggi etika profesi.
UU no 14 tahun 2005 mewajibkan guru menjadi anggota organisasi profesi karena pembentukan organisasi atau asosiasi profesi dimaksud dilakukan sesuai dengan perundang-undangan.
Implikasi kewajiban menjadi anggota organisasi profesi bagi guru adalah bahwa guru wajib :
a.       Menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan
b.      Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi serta kode etik guru dan ikrar atau janji guru yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasinya masing-masing.
c.       Mematuhi anggaran dasar , anggaran rumah tangga , serta peraturan-peraturan dan disiplin yang ditetapkan oleh organisasi nya masing-masing.
d.      Melaksanakan program organisasi atau asosiasi profesi guru secara aktif.
e.       Memiliki nomor registrasi sebagai anggota organisasi
f.       Memiliki kartu anggota organisasi
g.      Mematuhi peraturan dan disiplin organisasi
h.      Melaksanakan program , tugas , serta misi organisasi
i.        Guru yang belum menjadi anggota organisasi harus memilih organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi DKGI wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru. Istilah wajib ini normative sifatnya. Sanksi dimaksud merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru. Selain itu , siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran KEGI wajib melapor kepada DKGI , organisasi profesi guru , pejabat yang berwenang. Tentu saja , setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan atau tanpa batuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hokum menurut jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan DKGI.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar