BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mencapai butirbutir tujuan pendidikan
tersebut perlu didahului oleh proses pendidikan yang memadai. Agar proses
pendidikan dapat berjalan dengan baik, maka semua aspek yang dapat mempengaruhi
belajar siswa hendaknya dapat berpengaruh positif bagi diri siswa, sehingga
pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pendidikan.
Pada peradaban bangsa mana
pun,
termasuk Indonesia, profesi guru bermakna strategis karena penyandangnya mengemban tugas sejati bagi proses kemanusiaan, pemanusiaan, pencerdasan,pembudayaan, dan pembangun karakter bangsa. Makna strategis guru sekaligus meniscayakanpengakuan guru sebagai profesi.
termasuk Indonesia, profesi guru bermakna strategis karena penyandangnya mengemban tugas sejati bagi proses kemanusiaan, pemanusiaan, pencerdasan,pembudayaan, dan pembangun karakter bangsa. Makna strategis guru sekaligus meniscayakanpengakuan guru sebagai profesi.
Guru sebagai komponen penting dalam sistem pendidikan diharapkan mampu
menjadi fasilitator, motivator dan dinamisator dalam proses belajar siswa. Oleh
karena itu guru dituntut untuk dapat mempunyai kompetensi dalam dunia
pendidikan. Dalam rangka pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi, perlu
adanya metode pembelajaran yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu oleh
masing-masing guru. Dengan demikian proses belajar mengajar akan berjalan
seiring dengan pengembangan aspek-aspek belajar siswa yang meliputi aspek
kognitif, aspek afektif dan aspek psikomotor.
Untuk mewujudkan niat baik yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tersebut perlu adanya komitmen dari berbagai pihak, terutama
pemerintah dalam mengakomodasikan keinginan para guru dalam pengembangan karier
sesuai dengan Pasal 40 ayat (1).c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan
pengembangan kualitas.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa dan
bagaimana ranah pengembangan guru dalam memotivasi , memelihara , dan
meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan
pembelajaran ?
2.
Apa dan
bagaimana ranah pengembangan karir guru dalam memotivasi , memelihara, dan meningkatkan
kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran ?
3.
Mengapa
kenaikan pangkat guru harus ada dan untuk apa kenaikan pangkat tersebut dalam
memotivasi , memelihara, dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan
masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran ?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan ini agar bagi
mahasiswa/i , calon guru ataupun guru dapat ;
1.
Mengerti,memahami
serta melaksanakan tentang ranah pengembangan guru dimana tugas utama guru
sebagai pendidik professional dalam memotivasi , memelihara , dan meningkatkan
kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran
2.
Mengerti,memahami
serta melaksanakan tentang ranah pengembangan karir guru dalam memotivasi ,
memelihara , dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah
pendidikan dan pembelajaran
3.
Mengerti
, memahami serta melaksanakan tentang penugasan , promosi , dan kenaikan
pangkat dalam memotivasi , memelihara , dan meningkatkan kompetensi guru dalam
memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran
Adapun
makalah ini , metode yang digunakan bersumber dari buku , internet dan fakta
yang terjadi di kehidupan kita sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Ranah Pengembangan Guru
Tugas utama guru sebagai pendidik professional adalah mendidik ,
mengajar , membimbing , mengarahkan , melatih , menilai dan mengevaluasi
peserta didik pada jalur pendidikan normal. Tugas utama itu akan efektif jika
guru memiliki derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi ,
kemahiran , kecakapan , atau keterampilan yang memenuhi standar mutu dan norma
etik tertentu.
Secara formal , guru professional harus memenuhi kualifikasi akademik
minimum S-1/D-IV dan bersertifikat pendidik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Guru-guru yang memenuhi criteria professional inilah yang
akan mampu menjalankan fungsi utama nya secara efektif dan efisien untuk
mewujudkan proses pendidikan dan pembelajaran sejalan dengan tujuan pendidikan
nasional , yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa , berakhlak mulia , sehat , berilmu , cakap , kreatif ,
mandiri serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Di dalam UU Nomor 74 tahun 2008 tentang guru dibedakan dan pengembangan
kompetensi guru yang belum dan yang sudah berkuakifikasi S-1 atau D-IV.
Pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memenuhi
kualifikasi S-1 dilakukan melalui pendidikan tinggi program S-1 pada perguruan
tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau
program pendidikan non kependidikan.
Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memiliki
sertifikat pendidik dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi
keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan , teknologi ,
seni , budaya dan/atau olahraga ( PP nomor 74 tahun 2008 ). Pengembangan dan
peningkatan kompetensi dimaksud dilakukan melalui system pembinaan dan
pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka
kredit jabatan fungsional.
Kegiatan pengembangan dan peningkatan professional guru yang sudah
memiliki sertifikat pendidik dimaksud dapat berupa : kegiatan kolektif guru
yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian , pendidikan dan pelatihan ,
pemagangan , publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif ,
karya inovatif , presentasi pada forum ilmiah , publikasi buku teks pelajaran
yang lolos penilaian BSNP , publikasi buku penggayaan , publikasi buku pedoman
guru , publikasi pengalaman lapangan pada pendidikan khusus dan/atau pendidikan
layanan khusus , dan/atau penghargaan atau prestasi atau dedikasi sebagai guru
yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Pada sisi lain , UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
mengamanatkan bahwa terdapat dua alur pembinaan dan pengembangan profesi guru,
yaitu pembinaan dan pengembangan profesi , dan pembinaan dan pengembangan
karir. Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi
pedagonik , kepribadian , social , dan professional. Pembinaan dan pengembangan
profesi guru sebagaimana dimaksud dilakukan melalui jabatan fungsional.
Pembinaan dan pengembangan karir meliputi : (1) penugasan , (2) kenaikan
pangkat , dan (3) promosi. Upaya pembinaan dan pengembangan karir guru ini
harus sejalan dengan jenjang jabatan fungsional guru. Pola pembinaan dan
pengembangan profesi dan karir guru tersebut diharapkan dapat menjadi acuan
bagi institusi terkait di dalam melaksanakan tugasnya.
Pengembangan profesi dan karir tersebut diarahkan untuk meningkatkan
kompetensi dan kinerja guru dalam rangka pelaksanaan proses pendidikan dan
pembelajaran di kelas dan di luar kelas. Upaya peningkatan kompetensi dan
profesionalitas ini harus sejalan dengan upaya memberikan penghargaan ,
peningkatan kesejahteraan , dan perlindungan terhadap guru. Kegiatan ini
menjadi bagian integral dari pengembangan keprofesian guru secara
berkelanjutan.
B.
Ranah Pengembangan Karir
Dengan
diterapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah menuntut
pula dilakukannya desentralisasi pendidikan. Sebagai sesuatu yang baru maka
desentralisasi pendidikan memunculkan permasalahan di kalangan masyarakat, baik
itu birokrat, anggota dewan legislatif, para pakar ataupun masyarakat awam.
Pelaksanaan
desentralisasi pendidikan di Indonesia tidaklah semudah membalikkan tangan.
Akan tetapi banyak kendala-kendala yang dihadapi. Terutama kesiapan daerah
dalam menerima pelimpahan pengelolaan aspek-aspek pendidikan. Sehingga
masing-masing daerah melaksanakan desentralisasi pendidikan sebatas kemampuan
menginterpretasikan konsep-konsep desentralisasi pendidikan tersebut. Adapun
aspek-aspek utama yang harus diperhatikan terangkum dalam rangkaian tulisan
yang berjudul Decentralization of Education, yang diterbitkan
oleh Worldbank (Politics and Consensus, Community Financing, Demand-Side
Financing, Legal Issues, dan Teacher Management).
Aspek utama yang
bersentuhan langsung dengan nasib para guru adalah Teacher Management (Manajemen
Guru). Menurut Worldbank (1998: 20) disebutkan bahwa guru juga mempunyai
kesempatan promosi (peningkatan). Struktur karier bagi guru pada pendidikan
dasar berbentuk piramida. Promosi guru selalu berarti bahwa kerja guru beralih
ke bidang administrasi dan meninggalkan tugasnya sebagai pengajar di kelas.
Pola semacam itu mempunyai efek negatif terhadap moral guru dan menurunkan
kualitas hasil pengajaran karena guru yang senior memperoleh promosi bukan
sebagai guru, melainkan sebagai tenaga administrasi. Beberapa negara seperti
Australia dan Irlandia mengembangkan sejumlah jabatan guru, sebagai contoh
jabatan bertingkat yang lebih difokuskan dalam hal tanggung jawab khusus.
Jabatan-jabatan itu menambah promosi jabatan tradisional yang sudah ada, yaitu
kepala dan deputi kepala. Tugas-tugas yang berkaitan dengan jabatan khusus
tersebut dipusatkan.
Pada pengajaran
sekolah dan kebutuhan-kebutuhan pengembangan staf, tepatnya lebih dari pada
sekedar tugas administrasi rutin. Secara
harafiah pengertian pengembangan karier (career development) menuntut
seseorang untuk membuat keputusan dan mengikatkan dirinya untuk mencapai
tujuan-tujuan karier.
Pusat gagasan dalam
pengembangan karier ialah Sudarwanto - Karier Guru 6 waktu, yang
dipengaruhi cost and benefit. Cost and benefit ini selalu
dipertimbangkan dalam memilih pekerjaan, apa kerjanya, apa organisasinya, dan
apa untung ruginya (Sigit : 2003). Sedangkan pengertian pengembangan karier
secara awam adalah peningkatan jabatan yang didasarkan pada prestasi, masa
kerja, dan kesempatan. Dengan mengacu pada pengertian awam tersebut maka
pengembangan karier bagi guru perlu diupayakan oleh pihak-pihak yang
berkepentingan, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Syarat berkembangnya karier
seorang guru adalah guru tersebut harus kompeten,mampu baik
pengetahuan,keterampilan,maupun prilaku.guru kompeten yaitu guru yang memiliki
kecakapan hidup(life skill) dengan rincian sebagai berikut:
a. Cakap mengenal diri(self awareness skill),diantaranya
a. Cakap mengenal diri(self awareness skill),diantaranya
·
sadar sebagai makhluk Tuhan
·
sadar eksistensi diri
·
sadar potensi diri
b. Cakap berpikir(thinking
skill),diantaranya:
·
cakap menggali informasi
·
cakap mengolah informasi
·
cakap mengambil keputusan
·
cakap memecahkan masalah
c. Cakap bersosialisasi(sosial
skill)diantaranya:
·
cakap berkomunikasi lisan
·
cakap berkomunukasi secara tertulis
·
cakap dalam bekerjasama.
d. Cakap secara akademik(akademik
skill),diantaranya:
·
cakap mengidentifikasi variable
·
cakap menghubungkan variable
·
cakap merumuskan hipotesis
·
cakap melaksanakan suatu penelitian
e. Cakap secara vokasional(vocational
skill),diantaranya:
·
memiliki keahlian khusus dibidang
pekerjaan,misal:ahli komputer,ahli akutansi,dll.
Contoh pengembangan karier seorang
guru,antara lain:
1. Secara
formal:
ü Sebagai
tenaga fungsional:dari guru SD bisa sampai menjadi Dosen
ü Sebagai
tenaga fungsional pindah ke struktural:dari guru bisa menjadi seorang Kepala
Kanwil Diknas.
2. Secara
Non Formal:
ü menjadi
penulis buku
ü aktif
di masyarakat sebagai tenaga pendidik;
ü membuka
tempat kursus yang berhubungan dengan dunia pendidikan.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru merupakan tanggungjawab
pemerintah , pemerintah daerah , penyelenggara satuan pendidikan , assosiasi
profesi guru , serta guru secara pribadi. Secara umum kegiatan itu dimaksudkan
untuk memotivasi , memelihara , dan meningkatkan kompetensi guru dalam
memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran , yang berdampak pada
peningkatan mutu hasil belajar siswa. Seperti telah dijelaskan sebelumnya ,
pembinaan dan pengembangan karir guru terdiri dari tiga ranah , yaitu : penugasan,kenaikan
pangkat dan promosi.
1. Penugasan
Guru terdiri dari 3 jenis , yaitu guru kelas , guru mata pelajaran , dan
guru bimbingan dan konseling atau konselor. Dalam rangka melaksanakan tugasnya
, guru melakukan kegiatan pokok yang mencakup : merencanakan pembelajaran ,
melaksanakan pembelajaran , menilai hasil pembelajaran , membimbing dan melatih
peserta didik , dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan
kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Kegiatan penugasan guru dalam rangk pembelajaran dapat dilakukan di satu
sekolah sebagai suatu admistrasi pangkalnya dan dapat juga bersifat lintas
sekolah. Baik bertugas pada satu sekolah atau lebih , guru dituntut
melaksanakan tugas pembelajaran yang diukur dengan beban kerja tertentu , yaitu
:
a. Beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24
jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam 1 minggu pada satu
atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau
pemerintah daerah.
b. Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 jam
tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam 1 minggu dilaksanakan
dengan ketentuan paling sedikit 6 jam tatap muka dalam 1 minggu pada satuan pendidikan tempat
tugasnya sebagai guru tetap.
c. Guru bimbingan dan konseling atau konselor
wajib memenuhi beban mengajar yang setara yaitu jika mengampu bimbingan dan
konseling paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada satu atau lebih
satua pendidikan.
d. Guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu wajib memenuhi
beban mengajar yang setara, yaitu jika paling sedikit melaksanakan 6 (enam) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
e. Menteri dapat menetapkan ekuivalensi beban
kerja untuk memenuhi ketentuan beban kerja dimaksud, khusus untuk guru-guru
yang: bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus,
dan/atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
Agar
guru dapat melaksanakan beban kerja yang telah ditetapkan tersebut secara
efektif maka harus dilakukan pengaturan tugas guru berdasarkan jenisnya.
Pengaturan tugas guru tersebut dilakukan dengan melibatkan individu dan/atau
institusi dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Penugasan
sebagai Guru Kelas/Mata Pelajaran
1.
Kepala
sekolah/madrasah mengupayakan agar setiap guru dapat memenuhi beban kerja
paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu. Apabila pada satuan administrasi
pangkalnya guru tidak dapat memenuhi beban kerja tersebut, kepala
sekolah/madrasah melaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2.
Dinas
Pendidikan Provinsi/Kanwil Kementerian Agama mengatur penugasan guru yang belum
memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu ke satuan
pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya.
3.
Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengatur
penugasan guru yang belum memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap
muka per minggu ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya.
4.
Pimpinan
instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama mengatur
penugasan guru yang belum memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap
muka per minggu ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya.
5.
Apabila
pengaturan penugasan guru pada butir 2), 3), dan 4) belum terpenuhi, instansi
terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing berkoordinasi untuk mengatur
penugasan guru pada sekolah/madrasah lain, baik negeri maupun swasta.
6.
Berdasarkan
hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada butir 5), instansi terkait sesuai
kewenangan masing-masing memastikan bahwa setiap guru wajib memenuhi beban
mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka pada satuan administrasi pangkal guru
dan menugaskan guru pada sekolah/madrasah lain, baik negeri maupun swasta untuk
dapat memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.
7.
Instansi
terkait sesuai kewenangan masing-masing wajib memastikan bahwa guru yang
bertugas di daerah khusus, berkeahlian khusus, dan guru yang dibutuhkan atas
dasar pertimbangan kepentingan nasional apabila beban kerjanya kurang dari 24
jam tatap muka per minggu dapat diberi tugas ekuivalensi beban kerja sesuai
dengan kondisi tempat tugas guru yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan
Menteri Pendidikan Nasional.
b.
Penugasan
sebagai Guru Bimbingan dan Konseling
1.
Kepala
sekolah/madrasah mengupayakan agar setiap guru bimbingan dan konseling dapat
memenuhi beban membimbing paling sedikit 150 peserta didik per tahun. Apabila
pada satuan administrasi pangkalnya guru tidak dapat memenuhi beban membimbing
tersebut, kepala sekolah/madrasah melaporkan kepada dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2.
Dinas
Pendidikan Provinsi/Kanwil Kementerian Agama mengatur penugasan guru bimbingan
dan konseling yang belum memenuhi beban membimbing bimbingan dan konseling
paling sedikit 150 peserta didik per tahun ke satuan pendidikan yang ada dalam
lingkungan kewenangannya.
3.
Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengatur
penugasan guru bimbingan dan konseling yang belum memenuhi beban membimbing
paling sedikit 150 peserta didik per tahun ke satuan pendidikan yang ada dalam
lingkungan kewenangannya.
4.
Pimpinan
instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama
mengatur penugasan guru bimbingan dan konseling yang belum memenuhi beban
membimbing paling sedikit 150 peserta didik per tahun ke satuan pendidikan yang
ada dalam lingkungan kewenangannya.
5.
Apabila
pengaturan penugasan guru bimbingan dan konseling pada butir 2), 3), dan 4)
belum terpenuhi, instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing
berkoordinasi untuk mengatur penugasan guru bimbingan dan konseling pada
sekolah/madrasah lain, baik negeri maupun swasta.
6.
Berdasarkan
hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada butir 5), instansi terkait sesuai kewenangan
masing-masing memastikan bahwa setiap guru bimbingan dan konseling wajib
memenuhi beban membimbing paling sedikit 40 peserta didik pada satuan
administrasi pangkal guru dan menugaskan guru bimbingan dan konseling pada
sekolah/madrasah lain, baik negeri maupun swasta untuk dapat memenuhi beban
membimbing paling sedikit 150 peserta didik per tahun.
Instansi terkait sesuai kewenangan
masing-masing wajib memastikan bahwa guru yang bertugas di daerah khusus,
berkeahlian khusus, dan guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan
kepentingan nasional, apabila beban mengajarnya kurang dari 24 jam tatap muka
per minggu atau sebagai guru bimbingan dan konseling yang membimbing kurang
dari 150 peserta didik per tahun dapat diberi tugas ekuivalensi beban kerja sesuai
dengan kondisi tempat tugas guru yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan
kementerian pendidikan. Hal ini masih dalam proses penelaahan yang saksama.
Guru berhak dan wajib mengembangkan dirinya secara berkelanjutan sesuai dengan
perkembangan IPTEKS. Kepala sekolah/madrasah wajib memberi kesempatan secara
adil dan merata kepada guru untuk mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan.
c.
Guru
dengan Tugas Tambahan
1.
Guru
dengan tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan wajib mengajar paling
sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40 (empat
puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru
bimbingan dan konseling atau konselor.
2.
Guru
dengan tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan wajib mengajar
paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau
membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan
yang berasal dari guru bimbingan dan konseling atau konselor.
3.
Guru
dengan tugas tambahan sebagai ketua program keahlian wajib mengajar paling
sedikit 12 ( dua belas ) jam tatap muka dalam 1 ( satu ) minggu.
4.
Guru
dengan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan satuan pendidikan wajib
mengajar paling sedikit 12 ( dua belas ) jam tatap muka dalam 1 ( satu )
minggu.
5.
Guru
dengan tugas tambahan sebagai kerja kepala laboratorium, bengkel atau unit
produksi satuan pendidikan wajib mengajar paling sedikit 12 ( dua belas ) jam
tatap muka dalam 1 ( satu ) minggu.
6.
Guru
yang di tugaskan menjadi pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran,
wajib melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan professional guru dan
pengawasan yang ekivalen dengan paling sedikit 24 ( dua puluh empat ) jam
pembelajaran tatap muka dalam 1 ( satu ) minggu.
7.
Guru
yang di angkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan wajib melaksanakan
tugas sebagai pendidik, dengan ketentuan berpengalaman sebagai guru sekurang –
kurangnya delapan tahun atau kepala sekolah sekurang – kurangnya 4 ( empat )
tahun, memenuhi persyaratan akademik sebagai guru sesuai dengan peraturan
perundang – undangan, memiliki sertifikat pendidik, dan melakukan tugas
pembimbingan dan pelatihan professional guru dan tugas pengawasan.
Pada sisi lain, guru memiliki peluang untuk mendapatkan penugasan dalam
aneka jenis. Di dalam PP No. 74 Tahun 2008 di sebutkan bahwa guru yang diangkat
oleh pemerintah atau pemerintah daerah daoat ditempatkan pada jabatan
struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Penempatan
guru pada jabatan struktural di maksud dapat dilakukan setelah yang
bersangkutan bertugas sebagai guru paling singkat selama delapan tahun. Yang di
tempatkan pada jabtan struktural itu dapat ditugaskan kembali sebagai guru dan
mendapatkan hak – hak guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –
undangan.
Guru yang ditempatkan pada jabatan struktural kehilangan haknya untuk
memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan
maslahat tambahan. Hak – hak guru dimaksud berupa tunjangan profesi dan tunjangan
fungsional diberikan sebesar tunjangan profesi dan tunjangan profesional
berdasarkan jenjang jabatan sebelum guru yang bersangkutan ditempatkan pada
jabatan struktural.
2.
Promosi
Kegiatan pengembangan dan pembinaan karir yang kedua adalah promosi. Promosi
dimaksud dapat berupa penugasan sebagai guru Pembina, guru inti, instruktur,
wakil kepala sekolah, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan sebagainya.
Kegiatan promosi ini harus didasari atas pertimbangan prestasi dan dedikasi
tertentu yang dimiliki oleh guru. Peraturan pemerintah No. 74 Tentang Guru
mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesian, guru berhak
mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Promosi dimaksud
meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Menurut
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas
utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan
tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam
penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai
kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat
menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta
didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah,
khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut.
Sistem
PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan
guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan
dalam unjuk kerjanya.
Secara umum, PK GURU
memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut:
1.
Untuk menilai
kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang
diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil
kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi
dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap
guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
2.
Untuk menghitung
angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang
dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap
tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk
kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil
PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang
terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak
pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas,
komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi
sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi
guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang
dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu
dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
3.
Kenaikan pangkat
Dalam
rangka pengembangan karir guru, permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 telah
menetapkan 4 ( empat ) jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah ampai
dengan yang tertinggi, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru
Utama. Penjelasan tentang jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah
sampai dengan yang tertinggi beserta jenjang kepengkatan dan persyaratan angka
kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan tersebut telah dijelaskan pada bagian
sebelumnya.
Kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru
dalam rangka pengembangan karir merupakan gabungan dari angka kredit unsur
utama dan penunjang ditetapkan sesuai
dengan permenneg PAN dan BR Nomor 16 Tahun 2009. Tugas –tugas guru yang dapat
dinilai dengan angka kredit untuk keperluan kenaikan pangkat dan/atau jabatan
fungsional guru mencakup unsur utama dan unsure penunjang. Unsure utama
kegiatan yang dapat dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat guru
terdiri atas : (a) pendidikan ; (b) pembelajaran/pembimbingan dan tugas
tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dan
(c) pengembangan keprofesian berkelanjutan ( PKB ).
1. Pendidikan
Unsur kegiatan pebdidikan yang dpat dinilai
sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat guru terdiri atas :
a. Mengikuti pendidikan formal dan memperoleh
gelar/ ijazah.
Angka kredit gelar/ ijazah yang
diperhitungkan sebagai unsur utama tugas guru dan sesuai dengan bidang tugas
guru, yaitu :
1)
100
untuk ijazah S-1/ Diploma IV;
2)
150
untuk ijazah S-2; atau
3)
200
untuk ijazah S-3.
Apabila seorang guru mempunyai gelar/ ijazah lebih tinggi yang sesuai
dengan sertifikat pendidik/ keahlian dan bidang tugas yang diampu, angka kredit
yang diberikan adalah sebesar selisih antara angka kredit yang pernah diberikan
berdasarkan gelar/ ijazah lama dengan angka kredit gelar/ ijazah yang lebih
tinggi tersebut. Bukti fisik yang dijadikan dasar penilaian adalah fotocopi
ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau ketua
sekolah tinggi atau direktur politeknik pada perguruan tinggi yang
bersangkutan.
b. Mengikuti pelatihan prajabatan dan program
induksi
Sertifikat dan pelatihan dan program iinduksi
diberi angka kredit 3. Bukti fisik keikutsertaan pelatihan prajabatan yang
dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi surat pendidikan dan pelatihan (
STTPP ) prajabatan yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah yang
bersangkutan. Bukti fisik keikutsertaan program induksi yang dijadikan dasar
penilaian adalah fotokopi sertifikat program induksi yang disahkan oleh kepala
sekolah atau madrasah yang bersangkutan.
2. Pengembangan Profesi
Guru sebagai profesi perlu diiringi dengan pemberlakuan aturan profesi
keguruan, sehingga akan ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi
seseorang yang berprofesi guru, antara lain: Indonesia memerlukan guru yang
bukan hanya disebut guru, melainkan guru yang profesional terhadap profesinya
sebagai guru. Aturan profesi keguruan berasal dari dua kata dasar profesi dan
bidang spesifik guru/keguruan.
Secara logik, setiap usaha pengembangan profesi (professionalization)
harus bertolak dari konstruk profesi, untuk kemudian bergerak ke arah substansi
spesifik bidangnya. Diletakkan dalam konteks pengembangan profesionalisme
keguruan, maka setiap pembahasan konstruk profesi harus diikuti dengan
penemukenalan muatan spesifik bidang keguruan. Lebih khusus lagi, penemukenalan
muatan didasarkan pada khalayak sasaran profesi tersebut. Karena itu,
pengembangan profesionalisme guru sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah akan
menyentuh persoalan: (1) sosok profesional secara umum, (2) sosok profesional
guru secara umum, dan (3) sosok profesional guru sekolah dasar atau madrasah
ibtidaiyah.
Profesi guru
kian hari menjadi perhatian seiring dengan perubahan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi yang menuntut kesiapan agar tidak ketinggalan. Menurut Pidarta (1999)
bahwa Profesi ialah suatu jabatan atau pekerjaan biasa seperti halnya dengan
pekerjaan-pekerjaan lain. Tetapi pekerjaan itu harus diterapkan kepada
masyarakat untuk kepentingan masyarakat umum, bukan untuk kepentingan
individual, kelompok, atau golongan tertentu. Dalam melaksanakan pekerjaan itu
harus memenuhi norma-norma itu. Orang yang melakukan pekerjaan profesi itu
harus ahli, orang yang sudah memiliki daya pikir, ilmu dan keterampilan yang
tinggi. Disamping itu ia juga dituntut dapat mempertanggung jawabkan segala
tindakan dan hasil karyanya yang menyangkut profesi itu.
Lebih lanjut Pidarta
(1997) mengemukakan ciri-ciri profesi sebagai berikut :
(1). Pilihan
jabatan itu didasari oleh motivasi yang kuat dan merupakan panggilan hidup
orang bersangkutan, (2). Telah memiliki ilmu, pengetahuan, dan
keterampilan khusus, yang bersifat dinamis dan berkembang terus. (3). Ilmu
pengetahuan, dan keterampilan khusus tersebut di atas diperoleh melalui studi
dalam jangka waktu lama di perguruan tinggi. (4). Punya otonomi dalam bertindak
ketika melayani klien, (5). Mengabdi kepada masyarakat atau berorientasi kepada
layanan sosial, bukan untuk mendapatkan keuntungan finansial. (6).Tidak mengadvertensikan keahlian-nya untuk mendapatkan klien. (7).
Menjadi anggota profesi. (8).Organisasi profesi tersebut menetukan persyaratan
penerimaan para anggota, membina profesi anggota, mengawasi perilaku anggota,
memberikan sanksi, dan memperjuangkan kesejahteraan anggota.
Bila
diperhatikan ciri-ciri profesi tersebut di atas nampaknya bahwa profesi guru
tidak mungkin dikenakan pada sembarang orang yang dipandang oleh masyarakat
umum sebagai pendidik. Pekerjaan profesi harus berorientasi pada layanan
sosial. Seorang profesional ialah orang yang melayani kebutuhan anggota
masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok. Sebagai orang yang
memberikan pelayanan sudah tentu membutuhkan sikap rendah hati dan budi halus.
Sikap dan budi halus ini menjadi sarana bagi terjalinnya hubungan yang baik
yang ikut menentukan keberhasilan profesi.
Pengembangan
profesi guru merupakan hal penting untuk diperhatikan guna mengantisipasi
perubahan dan beratnya tuntutan terhadap profesi guru. Pengembangan
profesionalisme guru menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau
kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan
bahwa profesionalisme bukan sekadar memiliki pengetahuan, teknologi dan
manajemen tetapi memiliki keterampilan tinggi, memiliki tingkah laku yang dipersyaratkan.
Pengembangan
profesional guru harus memenuhi standar sebagaimana yang dikemukakan Stiles dan
Horsley (1998) bahwa ada empat standar pengembangan profesi guru yaitu:
(1). Standar pengembangan profesi A
adalah pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembelajaran isi
sains yang diperlukan melalui perspektif-perspektif dan metode-metode inquiri.;
(2) Standar pengembangan profesi B adalah pengembangan profesi untuk guru sains
memerlukan pengintegrasian pengetahuan sains, pembelajaran, pendidikan,
dan siswa, juga menerapkan pengetahuan tersebut ke pengajaran sains; (3)
Standar pengembangan profesi C adalah pengembangan profesi untuk para guru
sains memerlukan pembentukan pemahaman dan kemampuan untuk pembelajaran
sepanjang masa.; (4) Standar pengembangan profesi D adalah program-program
profesi untuk guru sains harus koheren (berkaitan) dan terpadu.
Standar ini
dimaksudkan untuk menangkal kecenderungan kesempatan pengembangan profesi
terfragmentasi dan tidak berkelanjutan. Apabila guru di Indonesia telah
memenuhi standar profesional guru sebagaimana yang berlaku di Amerika Serikat
maka kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia semakin baik. Tuntutan memenuhi
standar profesionalisme bagi guru sebagai wujud dari keinginan menghasilkan guru-guru
yang mampu membina peserta didik sesuai dengan tuntutan masyarakat, disamping
sebagai tuntutan yang harus dipenuhi guru dalam meraih predikat guru yang
profesional sebagai mana yang dijelaskan dalam jurnal Educational
Leadership (dalam Supriadi D. 1998) bahwa untuk menjadi profesional seorang
guru dituntut untuk memiliki lima hal yaitu: (1). Guru mempunyai komitmen pada
siswa dan proses belajarnya, (2). Guru menguasai secara mendalam bahan/mata
pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa, (3). Guru
bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi,
(4). Guru mampu berfikir sistematis
tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya, (5). Guru
seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan
profesinya.
Guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai: (1). Dasar
ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan
masyarakat ilmu pengetahuan, (2). Penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan
riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan
hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses yang
terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya
diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia, (3). Pengembangan
kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang
berkembang terus menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek
pendidikan. Kekerdilan profesi guru dan ilmu pendidikan disebabkan terputusnya
program pre-service dan in-service karena pertimbangan birokratis yang kaku
atau manajemen pendidikan yang lemah. (Arifin I, 2000)
Dimensi lain dari pola pembinaan profesi guru yang dapat dilakukan yaitu:
(1). Peningkatan dan Pembinaan hubungan yang erat antara Perguruan Tinggi
dengan pembinaan SLTA, (2). Meningkatkan
bentuk rekrutmen calon guru, (3). Program penataran yang dikaitkan dengan
praktik lapangan, (4). Meningkatkan mutu pendidikan calon pendidik.
(5). Pelaksanaan supervisi yang baik, (6). Peningkatan mutu manajemen pendidikan, (7). Melibatkan peran serta
masyarakat berdasarkan konsep linck and matc. (8).
Pemberdayaan buku teks dan alat-alat pendidikan penunjang, (9). Pengakuan
masyarakat terhadap profesi guru, (10). Perlunya pengukuhan program Akta
Mengajar melalui peraturan perundang-undangan. dan (11) Kompetisi profesional
yang positif dengan pemberian kesejahteraan yang layak (Hasan A
M, 2001).
Apabila
syarat-syarat profesionalisme guru di atas itu terpenuhi akan mengubah peran
guru yang tadinya pasif menjadi guru yang kreatif dan dinamis. Hal ini sejalan
dengan pendapat Semiawan (1991) bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional
akan mengubah peran guru yang semula sebagai orator yang verbalistis menjadi
berkekuatan dinamis dalam menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang
invitation learning environment.
Menurut Akadum (1999) bahwa ada lima penyebab rendahnya profesionalisme
guru yaitu : (1). Masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara
total, (2). Rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap norma dan etika
profesi keguruan, (3). Pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan keguruan masih
setengah hati dari pengambilan kebijakan dan pihak-pihak terlibat. Hal ini
terbukti dari masih belum mantapnya kelembagaan pencetak tenaga keguruan dan
kependidikan, (4). Masih belum smoothnya perbedaan pendapat tentang
proporsi materi ajar yang diberikan kepada calon guru, (5). Masih belum
berfungsi PGRI sebagai organisasi profesi yang berupaya secara maksimal
meningkatkan profesionalisme anggotanya.
Upaya meningkatkan profesionalisme guru di antaranya melalui (1).
Peningkatan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi
bagi tenaga pengajar. (2). Program sertifikasi (Pantiwati, 2001).
Selain sertifikasi, menurut Supriadi (1998) yaitu mengoptimalkan fungsi dan
peran kegiatan dalam bentuk PKG (Pusat Kegiatan Guru), KKG (Kelompok Kerja
Guru), dan MGMP (musyawarah Guru Mata Pelajaran) yang memungkinkan para
guru untuk berbagi pengalaman dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka
hadapi dalam kegiatan mengajarnya. Hal tersebut diperkuat pendapat
dari Pidarta (1999) bahwa mengembangkan atau membina profesi para
guru yang terdiri dari : (1). Belajar lebih lanjut. (2). Menghimbau
dan ikut mengusahakan sarana dan fasilitas sanggar-sanggar
seperti Sanggar Pemantapan Kerja Guru. (3). Ikut mencarikan jalan agar guru-guru mendapatkan kesempatan lebih besar
mengikuti panataran-penataran pendidikan. (4). Ikut memperluas kesempatan agar
guru-guru dapat mengikuti seminar-seminar pendidikan yang sesuai dengan minat
dan bidang studi yang dipegang dalam usaha mengembangkan profesinya. (5).
Mengadakan diskusi-diskusi ilmiah secara berkala disekolah. (6). Mengembangkan
cara belajar berkelompok untuk guru-guru sebidang studi.
Pola pengembangan dan pembinaan profesi guru yang diuraikan di
atas sangat memungkinkan terjadinya perubahan paradigma dalam pengembangan
profesi guru sebagai langkah antisipatif terhadap perubahan peran dan fungsi
guru yang selama ini guru dianggap sebagai satu-satunya sumber informasi dan
pengetahuan bagi siswa, padahal perkembangan teknologi dan informasi
sekarang ini telah membuka peluang bagi setiap orang untuk dapat belajar secara
mandiri dan cepat yang berarti siapapun bisa lebih dulu mengetahui yang terjadi
sebelum orang lain mengetahuinya, kondisi ini mengisyaratkan adanya pergeseran
pola pembelajaran dan perubahan fungsi serta peran guru yang lebih
besar yang bukan lagi sebagai satu-satunya sumber informasi pengetahuan
bagi siswa melainkan sebagai fasilitator yang mengarahkan siswa dalam
pembelajaran.
Pengembangan
profesi guru harus pula diimbangi dengan usaha lain seperti mengusahakan
perpustakaan khusus untuk guru-guru yang mencakup segala bidang studi yang
diajarkan di sekolah, sehingga guru tidak terlalu sulit untuk mencari bahan dan
referensi untuk mengajar di kelas. Pengembangan yang lain dapat dilakukan
melalui pemberian kesempatan kepada guru-guru untuk mengarang bahan pelajaran
tersendiri sebagai buku tambahan bagi siswa baik secara perorangan atau
berkelompok. Usaha ini dapat memotivasi guru dalam melakukan inovasi dan
mengembangkan kreativitasnya yang berarti memberi peluang bagi guru untuk
meningkatkan kinerjannya.
Menurut W.F. Connell
(1974) bahwa guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi tertentu
sesuai dengan persyaratan yang dituntut oleh profesi keguruan. Peranan profesi
adalah sebagai motivator, supervisor, penanggung jawab dalam membina disiplin,
model perilaku, pengajar dan pembimbing dalam proses belajar, pengajar yang
terus mencari pengetahuan dan ide baru untuk melengkapi dan meningkatkan
pengetahuannya, komunikator terhadap orang tua murid dan masyarakat,
administrator kelas, serta anggota organisasi profesi pendidikan.
Menyadari
akan profesi merupakan wujud eksistensi guru sebagai komponen yang
bertanggung jawab dalam keberhasilan pendidikan maka menjadi satu tuntutan
bahwa guru harus sadar akan peran dan fungsinya sebagai pendidik. Hal
tersebut dipertegas Pidarta (1999) bahwa kesadaran diri merupakan inti
dari dinamika gerak laju perkembangan profesi seseorang, merupakan sumber dari
kebutuhan mengaktualisasi diri. Makin tinggi kesadaran seseorang makin kuat
keinginannya meningkatkan profesi.
Pembinaan dan pengembangan profesi
guru bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan dilakukan secara terus menerus
sehingga mampu menciptakan kinerja sesuai dengan persyaratan yang diinginkan,
disamping itu pembinaan harus sesuai arah dan tugas/fungsi yang bersangkutan dalam
sekolah. Semakin sering profesi guru dikembangkan melalui berbagai kegiatan
maka semakin mendekatkan guru pada pencapaian predikat guru yang profesional
dalam menjalankan tugasnya sehingga harapan kinerja guru yang lebih baik akan
tercapai.
Berdasarkan Permennneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009 tentang jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang dimaksudkan pengembangan
keprofesian berkelanjutan adalah
pengembangan potensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap,
berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Guru pertama dengan
pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru utama dengan
pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri, publikasi
ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif.
Jenis kegiatan untunk pengembangan keprofesian bekelanjutan meliputi
pengembangan diri (diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru), publikasi
ilmiah (hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan
pendidikan formal, dan buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru),
karya inovatif (menemukan teknologi tepat guna; menemukan atau menciptakan
karya seni; membuat atau memodifikasi alat pelajaran; dan mengikuti
pengembangan penyusun standar, pedoman, soal, dan sejenisnya).
Persyaratan atau angka kredit minimal bagi guru yang akan naik
jabatan/pangkat dari subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk
masing-masing pangkat/golongan adalah sebagai berikut :
a.
Guru
golongan III/a ke golongan III/b, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga)
angka kredit.
b.
Guru
golongan III/b ke golongan III/c, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga)
angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar
4(empat) angka kredit.
c.
Guru
golongan III/c ke golongan III/d, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga)
angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 6
(enam) angka kredit.
d.
Guru
golongan III/d ke golongan IV/a, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat)
angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 8
(delapan) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut sekurang-kurangnya
mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dari subunsur publikasi ilmiah.
e.
Guru
golongan IV/a ke golongan IV/b, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat)
angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 12
(dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya
mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di
jurnal yang ber-ISSN.
f.
Guru
golongan IV/b ke golongan IV/c, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat)
angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebsar 12
(dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya
mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di
jurnal yang ber-ISSN.
g.
Guru
golongan IV/c ke golongan IV/d, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima)
angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 14
(empat belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya
dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) buku pelajaran atau buku
pendidikan yang ber ISBN.
h.
Guru
golongan IV/d ke golongan IV/e, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima)
angka kredit dan subunsur pulikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 20
(dua puluh) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurang dari
subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1
(satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN serta 1 (satu) buku
pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN.
i.
Bagi
Guru Madya, golongan IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan
IV/d, selain membuat PKB sebagaimana poin g
diatas juga wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
3.
Unsur Penunjang
Unsur penunjang tugas guru adalah suatu kegiatan yang
dilakukan oleh seorang guru untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
utamanya sebagai pendidik. Unsur penunjang tugas guru meliputi berbagai
kegiatan seperti berikut ini.
a.
Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang diampunya.
Guru yang memperoleh gelar/ijazah, namun
tidak sesuai dengan bidang yang diampunya diberikan angak kredit sebagai unsur
penunjang dengan angka kredit sebagai berikut.
1) Ijazah S-1 diberikan angka kredit 5;
2) Ijazah S-2 diberikan angka kredit 10; dan
3) Ijazah S-3 diberikan angka kredit 15.
Bukti fisik yang dijadikan dasar penilaian
adalah fotokopi ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu dekan
atau ketua sekolah tinggi atau direktur politeknik pada perguruan tinggi yang
bersangkutan. Surat keterangan belajar/surat ijin belajar/surat tugas belajar
dari kepala dinas yang membidangi pendidikan atau pejabat yang menangani kepegawaian
serendah-rendahnya Eselon II. Bagi guru di lingkungan Kementrian Agama, surat
keterangan belajar/surat ijin belajar/surat tugas belajar tersebut berasal dari
pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Eselon II.
b.
Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru.
Kegiatan yang mendukung tugas guru yang dapat
diakui angka kreditnya harus sesuai dengan kriteria dan dilengkapi dngan bukti
fisik. Kegiatan tersebut di antaranya:
1) Membimbing siswa dalam praktik kerja
nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan yang sejenisnya.
2) Sebagai pengawas ujian, penilaian dan
evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat nasional.
3) Menjadi pengurus/anggota organisasi
profesi.
4) Menjadi anggota kegiatan pramuka dan
sejenisnya.
5) Menjadi tim penilai angka kredit.
6) Menjadi tutor/pelatih/instruktur/pemandu
atau sejenisnya.
c.
Memperoleh penghargaan/tanda jasa
Penghargaan/tanda jasa adlah tanda kehormatan yang
diberikan oleh pemerintah atau negara asing atau organisasi ilmiah atau
organisasi profesi atas prestasi yang dicapai seorang guru dalam pengabdian
kepada nusa, bangsa, dan negara di bidang pendidikan. Tanda jasa dalam bentuk
Satya Lencana Karya Satya adalah
penghargaan yang diberikan kepad guru berdasarkan prestasi dan masa
pengabdiannya dalam waktu tertentu. Penghargaan lain yang diperoleh guru karena
prestasi seseorang dalam pengabdiannya kepada nusa, bangsa, dan negara di
bidang pendidikan/kemanusiaan/kebudayaan. Prestasi kerja tersebut dicapai
karena pengabdiannya secara terus
menerus dan berkesinambungan dalam waktu yang relatif lama. Guru yang mendapat
penghargaan dalam lomba guru berprestasi tingkat nasional, diberikan angka
kredit tambahan untuk kenaikan
jabatan/pangkat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Tugas utama guru sebagai pendidik professional adalah mendidik ,
mengajar , membimbing , mengarahkan , melatih , menilai dan mengevaluasi
peserta didik pada jalur pendidikan normal. Tugas utama itu akan efektif jika
guru memiliki derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi ,
kemahiran , kecakapan , atau keterampilan yang memenuhi standar mutu dan norma
etik tertentu.
Di dalam UU Nomor 74 tahun 2008 tentang guru dibedakan dan pengembangan
kompetensi guru yang belum dan yang sudah berkuakifikasi S-1 atau D-IV. Pengembangan
dan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi
S-1 dilakukan melalui pendidikan tinggi program S-1 pada perguruan tinggi yang
menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program
pendidikan non kependidikan.
Pembinaan dan pengembangan karir meliputi :
1. penugasan ,
Penugasan terdiri dari 3 yaitu ;
a. Penugasan sebagai guru kelas/mata pelajaran
b. Penugasan sebagai guru bimbingan dan
konseling.
c. Guru dengan tugas tambahan.
2. Promosi
Promosi dimaksud dapat berupa penugasan sebagai guru Pembina, guru inti,
instruktur, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan
sebagainya. Kegiatan promosi ini harus didasari atas pertimbangan prestasi dan
dedikasi tertentu yang dimiliki oleh guru.
3. Kenaikan Pangkat
Unsur utama kegiatan yang dapat dinilai sebagai angka kredit dalam
kenaikan pangkat guru terdiri atas ;
1. Pendidikan ,
2. Pengembangan profesi , dan
3. Unsure penunjang
B.
Saran
Pemerintah daerah
perlu meningkatkan potensi , kualitas para guru sebagai komponen utama dalam
bidang pendidikan. Dengan meningkatnya kompetensi guru maka diharapkan dapat
meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan.
Guru perlu meningkatkan profesionalisme guru dalam
melaksanakan tugas-tugasnya.
Pemerintah harus mampu mengatasi masalah kekurangan guru
di kota atau di desa, tidak meratanya penyebaran guru, kurangnya sarana
pendukung aktivitas guru di kelas, serta rendahnya penghargaan dan gaji guru.
Untuk memperoleh keberhasilan
pendidikan, keberadaan profesi guru sangat penting untuk diperhatikan dan
ditingkatkan , dalam hal ini Pemerintah dan guru harus meningkatkan kinerja guru sebab kinerja guru merupakan
kemampuan yang ditunjukan oleh seorang guru dalam melaksanakan tugas dan
pekerjaannya.
DAFTAR PUSTAKA
Tim pengajar,2012.bahan ajar mata
kuliah Profesi Kependidikan , Palangkaraya:
Universitas Palangkaraya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar