BAB
III
1. Mengapa penilaian kerja guru perlu dilakukan secara
continue ?
Jawab : Karena PK guru merupakan penilaian dari tiap
butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir , kepangkatan ,
dan
jabatan nya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuannya dalam penguasaan pengetahuan , penerapan pengetahuan dan keterampilan , sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
jabatan nya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuannya dalam penguasaan pengetahuan , penerapan pengetahuan dan keterampilan , sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
2. Apa tujuan utama penilaian kinerja guru ?
Jawab : tujuan utama atau focus utama PK guru :
·
disiplin guru (
kehadiran , ethos kerja )
·
Efisiensi dan
efektivitas pembelajaran ( kapasitas transformasi ilmu ke siswa )
·
Keteladanan guru
( berbicara , bersikap , dan berperilaku )
·
Motivasi belajar
siswa
3. Sebutkan dan jelaskan secara ringkas tiga
persyaratan penilaian kinerja guru !
Jawab : persyaratan penilaian kinerja guru yaitu
harus valid , reliable , dan praktis.
a.
System PK guru
dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen
tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran , bimbingan , dan/atau tugas yang
lain yang relevan dengan fungsi sekolah.
b.
System PK guru
dikatakan reliable atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang
dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya
oleh siapapun dan kapanpun.
c.
System PK guru
dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relative mudah
dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa
memerlukan persyaratan tambahan.
4. Sebutkan dan jelaskan secara ringkas prinsip-prinsip
penilaian kinerja guru !
Jawab : prinsip-prinsip penilaian kinerja guru :
a.
Sesuai dengan
prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku
b.
Menilai kinerja
yang dapat diamati dan dipantau meliputi :
·
disiplin guru (
kehadiran , ethos kerja )
·
Efisiensi dan
efektivitas pembelajaran ( kapasitas transformasi ilmu ke siswa )
·
Keteladanan guru
( berbicara , bersikap , dan berperilaku )
·
Motivasi belajar
siswa
c.
Penilai , guru
yang dinilai , dan unsure yang terlibat dalam proses harus memahami semua
dokumen terkait dengan system penilaian.
d.
Diawali dengan
penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun.
·
Obyektif sesuai
dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari
·
Memberlakukan
syarat , ketentuan , dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
·
Dapat
dipertanggungjawabkan,
·
Bermanfaat bagi
guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan
sekaligus pengembangan karir profesinya.
·
Memungkinkan
bagi penilai , guru yang dinilai , dan pihak lain yang berkepentingan untuk
memperoleh informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut
·
Mudah tanpa
mengabaikan prinsip-prinsip lainnya
·
Berorientasi
pada tujuan yang telah ditetapkan
·
Tidak hanya
berfokus pada hasil , namun juga perlu memperhatikan proses
·
Periodic ,
teratur , dan berlangsung secara terus menerus selama menjadi seorang guru
·
Boleh diketahui
oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
5. Sebutkan tahap-tahap penilaian kinerja guru !
Jawab : Tahap-tahap penilaian kinerja guru :
a.
Pelaksanaan
penilaian
1)
Pemberian skor 0
, 1 , atau 2 untuk masing-masing indicator setiap kompetensi.
2)
Nilai setiap
kompetensi kemudian direkapitulasi dalam format hasil penilaian kinerja guru
untuk mendapatkan nilai total PK guru.
3)
Berdasarkan
hasil konversi nilai PK guru ke dalam skala nilai sesuai dengan Permenneg PAN
dan RB nomor 16 tahun 2010 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya
, selanjutnya dapat ditetapkan sebutan dan persentase angka kreditnya.
4)
Setelah
melaksanakan penilaian , penilai wajib memberitahukan kepada guru yang dinilai
tentang nilai PK guru berdasarkan bukti catatan untuk setiap kompetensi.
5)
Jika guru yang
dinilai dan penilai telah sepakat dengan hasil penilaian kinerja , maka
keduanya menandatangani format laporan hasil penilaian kinerja guru tersebut.
6)
Khusus bagi guru
yang mengajar di dua sekolah atau lebih maka penilaian dilakukan
disekolah/madrasah induk.
b.
Pernyataan
keberatan terhadap hasil penilaian.
Keputusan penilai
terbuka untuk diverifikasi
6. Apa yang anda ketahui tentang konversi nilai kredit
dalam kerangka penilaian kerja guru?
Jawab :
Pengkonversian hasil PK guru ke angka kredit adalah
tugas tim penilai angka kredit kenaikan jabatan fungsional guru di tingkat
kabupaten/kota , provinsi atau pusat. Penghitungan angka kredit dapat dilakukan
ditingkat sekolah , tetapi hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka
kredit guru.
Beberapa rekap dalam daftar usulan penetapan angka
kredit :
·
Konversi nilai
PK guru bagi guru tanpa tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
·
Konversi nilai
PK guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang
mengurangi jam mengajar tatap muka guru
·
Konversi nilai
PK guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
tetapi tidak mengurangi jam mengajar
tatap muka guru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar