Kamis, 07 Maret 2013

penilaian kerja


BAB III
1.      Mengapa penilaian kerja guru perlu dilakukan secara continue ?
Jawab : Karena PK guru merupakan penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir , kepangkatan , dan 

jabatan nya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuannya dalam penguasaan pengetahuan , penerapan pengetahuan dan keterampilan , sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru.

2.      Apa tujuan utama penilaian kinerja guru ?
Jawab : tujuan utama atau focus utama PK guru :
·         disiplin guru ( kehadiran , ethos kerja )
·         Efisiensi dan efektivitas pembelajaran ( kapasitas transformasi ilmu ke siswa )
·         Keteladanan guru ( berbicara , bersikap , dan berperilaku )
·         Motivasi belajar siswa

3.      Sebutkan dan jelaskan secara ringkas tiga persyaratan penilaian kinerja guru !
Jawab : persyaratan penilaian kinerja guru yaitu harus valid , reliable , dan praktis.
a.       System PK guru dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran , bimbingan , dan/atau tugas yang lain yang relevan dengan fungsi sekolah.
b.      System PK guru dikatakan reliable atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapanpun.
c.       System PK guru dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relative mudah dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.

4.      Sebutkan dan jelaskan secara ringkas prinsip-prinsip penilaian kinerja guru !
Jawab : prinsip-prinsip penilaian kinerja guru :
a.       Sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku
b.      Menilai kinerja yang dapat diamati dan dipantau meliputi :
·         disiplin guru ( kehadiran , ethos kerja )
·         Efisiensi dan efektivitas pembelajaran ( kapasitas transformasi ilmu ke siswa )
·         Keteladanan guru ( berbicara , bersikap , dan berperilaku )
·         Motivasi belajar siswa
c.       Penilai , guru yang dinilai , dan unsure yang terlibat dalam proses harus memahami semua dokumen terkait dengan system penilaian.
d.      Diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun.
·         Obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari
·         Memberlakukan syarat , ketentuan , dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
·         Dapat dipertanggungjawabkan,
·         Bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
·         Memungkinkan bagi penilai , guru yang dinilai , dan pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut
·         Mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya
·         Berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan
·         Tidak hanya berfokus pada hasil , namun juga perlu memperhatikan proses
·         Periodic , teratur , dan berlangsung secara terus menerus selama menjadi seorang guru
·         Boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.

5.      Sebutkan tahap-tahap penilaian kinerja guru !
Jawab : Tahap-tahap penilaian kinerja guru :
a.       Pelaksanaan penilaian
1)      Pemberian skor 0 , 1 , atau 2 untuk masing-masing indicator setiap kompetensi.
2)      Nilai setiap kompetensi kemudian direkapitulasi dalam format hasil penilaian kinerja guru untuk mendapatkan nilai total PK guru.
3)      Berdasarkan hasil konversi nilai PK guru ke dalam skala nilai sesuai dengan Permenneg PAN dan RB nomor 16 tahun 2010 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya , selanjutnya dapat ditetapkan sebutan dan persentase angka kreditnya.
4)      Setelah melaksanakan penilaian , penilai wajib memberitahukan kepada guru yang dinilai tentang nilai PK guru berdasarkan bukti catatan untuk setiap kompetensi.
5)      Jika guru yang dinilai dan penilai telah sepakat dengan hasil penilaian kinerja , maka keduanya menandatangani format laporan hasil penilaian kinerja guru tersebut.
6)      Khusus bagi guru yang mengajar di dua sekolah atau lebih maka penilaian dilakukan disekolah/madrasah induk.
b.      Pernyataan keberatan terhadap hasil penilaian.
Keputusan penilai terbuka untuk diverifikasi

6.      Apa yang anda ketahui tentang konversi nilai kredit dalam kerangka penilaian kerja guru?
Jawab :
Pengkonversian hasil PK guru ke angka kredit adalah tugas tim penilai angka kredit kenaikan jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota , provinsi atau pusat. Penghitungan angka kredit dapat dilakukan ditingkat sekolah , tetapi hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit guru.
Beberapa rekap dalam daftar usulan penetapan angka kredit :
·         Konversi nilai PK guru bagi guru tanpa tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
·         Konversi nilai PK guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang mengurangi jam mengajar tatap muka guru
·         Konversi nilai PK guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah tetapi tidak  mengurangi jam mengajar tatap muka guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar