A. LATAR BELAKANG
Dunia pendidikan sedang goncang oleh berbagai
perubahan sesuai
Guru merupakan komponen paling menentukan dalam
sistem pendidikan secara keseluruhan, yang harus mendapat perhatian sentral,
pertama dan utama figur yang satu ini akan senantiasa menjadi sorotan strategis
ketika berbicara masalah pendidikan, karena guru selalu terkait dengan komponen
manapun dalam system pendidikan, guru memegang peran utama dalam pembangunan
pendidikan, khususnya yang diselenggarakan secara formal di sekolah, guru juga
sangat menentukan keberhasilan peserta didik, terutama dalam kaitannya dengan
proses belajar mengajar.
Guru merupakan komponen yang paling berpengaruh
terhadap terciptanya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas. Oleh karena
itu upaya perbaikan apapun yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas
pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan tanpa di dukung oleh
guru yang profesional dan berkualitas.
Guru sebagai profesi perlu
diiringi dengan pemberlakuan aturan profesi keguruan,sehingga akan
ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi seseorang yang berprofesi guru, antara lain :
Indonesia memerlukan guru yang bukan hanya disebut guru , melainkan guru yang professional terhadap
profesinya sebagai guru. Aturan profesi keguruan berasal dari dua kata
dasar profesi dan bidang spesifik guru / keguruan. Secara logic , setiap usaha
pengembangan profesi (Professionalization) harus bertolak dari konstruk profesi , untuk kemudian bergerak kearah
substansi spesifik bidangnya. Diletakkan dalam konteks pengembangan
profesionalisme keguruan , maka setiap pembahasan konstruk profesi harus
diikuti dengan penemu kenalan muatan spesifik bidang
keguruan. Lebih khusus lagi Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadisumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapanyang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu guru ?
2. Apa kendala-kendala yang dihadapi
guru saat ini ?
3. Bagaimana Manajemen Guru ?
4. Bagaimana tentang penghargaan guru ?
5. Bagaimana tentang sitem pendidikan ?
6. Jika saya menjadi guru , apa yang
harus dilakukan guru dalam menghadapi point b , c ,d dan e ?
Pembahasan
1. Guru
Guru adalah pendidik
professional dengan tugas utama mendidik , mengajar , membimbing , mengarahkan
, melatih , menilai , dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal , pendidikan dasar , dan pendidikan menengah.
Guru
sebagai agen pembelajaran di Indonesia diwajibkan memenuhi tiga persyaratan
seperti dijelaskan oleh Muchlas Samani (2006:7), yaitu kualifikasi pendidikan
minimum, kompetensi, dan sertifikasi pendidik. Ketiga persyaratan untuk menjadi
guru sesuai dengan Pasal 1 butir (12) UUGD yang menyebutkan bahwa sertifikat
pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru
dan dosen sebagai tenaga profesional. Sementara itu, pada Pasal 11 ayat (1)
juga disebutkan bahwa sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah
memenuhi persyaratan. Untuk itu, guru dapat memperoleh sertifikat pendidik jika
telah memenuhi dua syarat, yaitu kualifikasi pendidikan minimum yang ditentukan
(diploma-D4/sarjana S1) dan terbukti telah menguasai kompetensi tertentu. Untuk
itu, sebenarnya syarat untuk menjadi guru bila dicermati lebih dalam hanya ada
dua, yaitu kualifikasi akademik minimum (ijazah D4/S1) dan penguasaan
kompetensi minimal sebagai guru yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik
adalah bukti formal dari pemenuhan dua syarat di atas, yaitu kualifikasi
akademik minimum dan penguasaan kompetensi minimal sebagai guru.
Guru memiliki peran yang strategis dalam
bidang pendidikan, bahkan sumberdaya pendidikan lain yang memadai seringkali
kurang berarti apabila tidak disertai dengan kualitas guru yang memadai. Begitu
juga yang terjadi sebaliknya, apabila guru berkualitas kurang ditunjang oleh
sumberdaya pendukung yang lain yang memadai, juga dapat menyebabkan kurang
optimal kinerjanya. Dengan kata lain, guru merupakan ujung tombak dalam upaya
peningkatan kualitas layanan dan hasil pendidikan.
2.
Kendala-Kendala
Yang Dihadapi Guru Saat Ini
Hingga saat ini masih banyak masalah
dan kendala yang berkaitan dengan guru sebagai satu kenyataan yang harus
diatasi dengan segera. Berbagai upaya pembaharuan pendidikan telah banyak
dilakukan antara lain melalui perbaikan sarana , peraturan , kurikulum, dan sebagainya. Tapi belum mempriotitaskan guru
sebagai pelaksana di tingkat instruksional terutama
dari aspek kesejahteraannya.
Beberapa masalah dan kendala yang berkaitan dengan
kondisi guru antara lain sebagai berikut :
a.
Kuantitas, kualitas, dan distribusi.
Dari aspek kuantitas, jumlah guru yang ada masih dirasakan
belum cukup untuk menghadapi pertambahan siswa serta tuntutan pembangunan
sekarang. Kekurangan guru diberbagai jenis
dan jenjang khususnya di sekolah dasar, merupakan masalah besar terutama
didaerah pedesaan dan daerah terpencil. Dari aspek kualitas, sebagian
besar guru-guru dewasa ini masih belum memilikipendidikan minimal yang
dituntut.
b.
Kesejahteraan.
Dari segi keadilan kesejahteraan guru,
masih ada beberapa kesenjangan yang dirasakan sebagai perlakuan diskriminatif para guru. Di
antaranya adalah:
a)
Kesenjangan antara guru dengan PNS lainnya, serta dengan
para birokratnya
b)
Kesenjangan antara guru dengan dosen,
c)
Kesenjangan guru menurut jenjang dan jenis pendidikan,
misalnya antara guru SD dengan guru SLTP dan Sekolah Menengah,
d)
Kesenjangan antara guru pegawai negeri yang digaji oleh
negara, dengan guru swastayang digaji oleh pihak swasta,
e)
Kesenjangan antara guru pegawai tetap dengan guru tidak
tetap atau honorer,
f)
Kesenjangan
antara guru yang bertugas di kota-kota dengan guru-guru yang berada dipedesaan atau daerah terpencil,
g)
Kesenjangan karena beban tugas, yaitu ada guru yang beban
mengajarnya ringantetapi di lain pihak ada yang beban tugasnya banyak (misalnya
di sekolah yangkekurangan guru) akan tetapi imbalannya sama saja atau lebih
sedikit. Kesejahteraanmencakup aspek imbal jasa, rasa aman, kondisi kerja,
hubungan antar pribadi, dan pengembangan karir.
3.
Manajemen
guru
Dari sudut pandang manajemen SDM guru, guru masih berada
dalam pengelolaan yang lebih bersifat birokratis-administratif yang kurang
berlandaskan paradigma pendidikan(antara lain manajemen pemerintahan,
kekuasaan, politik, dan sebagainya).
Dari aspek unsur dan prosesnya,
masih dirasakan terdapat kekurang-terpaduan antara sistem pendidikan,rekrutmen,
pengangkatan, penempatan, supervisi, dan pembinaan guru. Masih dirasakan belum
terdapat keseimbangan dan kesinambungan antara kebutuhan dan pengadaan guru.Rerkrutmen dan pengangkatan guru masih selalu
diliputi berbagai masalah dan kendalaterutama dilihat dari aspek
kebutuhan kuantitas, kualitas, dan distribusi. Pembinaan dansupervisi dalam jabatan guru belum mendukung
terwujudnya pengembangan pribadi danprofesi guru secara proporsional.
Mobilitas mutasi guru baik vertikal maupun horisontalmasih terbentur pada
berbagai peraturan yang terlalu birokratis dan “arogansi dan egoisme”sektoral.
Pelaksanaan otonomi daerah yang “kebablasan” cenderung membuat manajemen guru menjadi makin semrawu.
4.
Penghargaan
Guru
Hingga saat ini guru belum memperoleh penghargaan yang memadai. Selama ini pemerintah telah berupaya
memberikan penghargaan kepada guru dalam bentuk pemilihan guru teladan,
lomba kreativitas guru, guru berprestasi, dan sebagainya . Meskipun belum
memberikan motivasi bagi para guru. Sebutan “pahlawan tanpa tanda jasa” lebih
banyak dipersepsi sebagai pelecehan ketimbang penghargaan. Pemberian
penghargaan terhadap guru harus bersifat adil, terbuka, non-diskriminatif, dan
demokratis dengan melibatkan semua unsur
yang terkait dengan pendidikan terutama para pengguna jasa guru itu sendiri,
sementara pemerintah lebih banyak berperan sebagai fasilitator.
5.
Pendidikan guru
Sistem pendidikan guru baik pra-jabatan maupun dalam jabatan
masih belum memberikan jaminan dihasilkannya guru yang berkewenangan dan
bermutu disamping belum terkait dengan
sistem lainnya. Pola pendidikan guru hingga saat ini masih terlalu menekankan pada
sisi akademik dan kurang memperhatikan pengembangan kepribadian disamping kurangnya keterkaitan dengan tuntutan perkembangan
lingkungan. Pendidikan guru yang ada sekarang
ini masih bertopang pada paradigma guru sebagai penyampai pengetahuan sehinggadiasumsikan bahwa guru yang baik adalah yang
menguasai pengetahuan dan cakap menyampaikannya. Hal ini mengabaikan
azas guru sebagai fasilitator dalam pembelajarandan sumber keteladanan dalam pengembangan kepribadian peserta didik.
Pada hakekatnya pendidikan guru itu adalah pembentukan kepribadian disamping penguasaan materi ajar. Sebagai akibat
dari hal itu semua, guru-guru yang dihasilkan oleh LPTK tidak terkait dengankondisi kebutuhan lapangan baik kuantitas,
kualitas, maupun kesepadannya dengan kebutuhan nyata
6.
Upaya
yang dilakukan dalam menghadapi point b , c , d dan e.
Kesadaran untuk menghadirkan guru dan tenaga kependidikan
yang professional sebagai sumber daya utama pencerdas bangsa , barangkali sama
tua nya dengan sejarah peradaban pendidikan. Di Indonesia , khusus untuk guru ,
dilihat dari dimensi sifat dan subtansinya ,alur untuk mewujudkan guru yang
benar-benar professional , yaitu ; (a) penyediaan guru berbasis perguruan
tinggi, (b) induksi guru pemula berbasis sekolah , (c) profesionalisasi guru
berbasis prakarsa institusi dan (d) profesionalisasi guru berbasis individu
atau menjadi guru madani.
Selain itu , standar nasional pendidikan menuntut reformasi
guru untuk memiliki tingkat kompetensi yang lebih tinggi yang meliputi :
a.
Kompetensi
Pedagonik
Yaitu kemampuan yang
harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik peserta didik dilihat dari
berbagai aspek fisik , moral , social , cultural , emosional dan intelektual.
Kemampuan yang harus
dimiliki guru berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati , yaitu :
1). Penguasaan terhadap karakteristik peserta didik
dari aspek fisik , moral , social , cultural , emosional dan intelektual.
2). Penguasaan terhadap
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3). Mampu mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
4). Menyelenggarakan
kegiatan pengembangan yang mendidik.
5). Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan
pengembangan yang mendidik.
6). Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
7). Berkomunikasi
secara efektif , empatik , dan santun dengan peserta didik.
8). Melakukan penilaian
dan evaluasi proses dan hasil belajar , memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
9). Melakukan tindakan
reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
b.
Kompetensi
Kepribadian
Aspek-aspek yang
diamati :
1)
Bertindak sesuai
dengan norma agama , hokum , social , dan kebudayaan nasional Indonesia.
2)
Menampilkan diri
sebagai pribadi yang jujur , berakhlak mulia , dan teladan bagi peserta didik
dan masyarakat.
3)
Menampilkan diri
sebagai pribadi yang mantap , stabil , dewasa , arif dan berwibawa.
4)
Menunjukan etos
kerja , tanggung jawab yang tinggi , rasa bangga menjadi gur , dan rasa percaya
diri.
5)
Menjunjung
tinggi kode etik profesi guru.
c.
Kompetensi
Sosial
Criteria kinerja guru
dalam kaitannya dengan kompetensi social disajikan sebagai berikut :
1)
Bertindak
objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin , agama ,
ras , kondisi fisik , latar belakang keluarga , dan status social ekonomi.
2)
Berkomonikasi
secara efektif , empatik , dan santun dengan sesame pendidik , tenaga
kependidikan , orang tua dan masyarakat.
3)
Beradaptasi di
tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia.
4)
Berkomunikasi
dengan komonitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau
bentuk lsin.
d.
Kompetensi
Profesional
Apek-aspek yang diamati
:
1)
Menguasai materi
, struktur , konsep , dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diampu.
2)
Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang
diampu.
3)
Mengembangkan
mata pelajaran yang diampu secara kreatif.
4)
Mengembangkan
keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
5)
Memanffatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi mengembangankan diri.
Kemudian , untuk mencapai kompetensi diatas kita
perlu jenis-jenis program peningkatan kompetensi guru yaitu :
1.
Pendidikan dan
Pelatihan meliputi ;
a)
Inhouse training
( IHT ) ,
b)
Program magang ,
c)
Kemitraan
sekolah ,
d)
Belajar jarak
jauh ,
e)
Pelatihan
berjenjang dan pelatihan khusus ,
f)
Kursus singkat
di LPTK ,
g)
Pembinaan
internal oleh sekolah , dan
h)
Pendidikan
lanjut.
2.
Kegiatan selain
pendidikan dan pelatihan meliputi ;
a)
Diskusi masalah
pendidikan ,
b)
Seminar ,
c)
Workshop ,
d)
Penelitian ,
e)
Penulisan
buku/bahan ajar ,
f)
Pembuatan media
pembelajaran , dan
g)
Pembuatan karya
teknologi/karya seni.
Dinamika IPTEK
menuntut peningkatan dan penyesuaian kompetensinya agar mampu mengembangkan dan
menyajikan materi pelajaran yang actual dengan menggunakan berbagai pendekatan
, metoda , teknologi pembelajaran terkini. Dengan kualitas dan kompetensi yang
ada , guru akan bisa menjadi guru yang professional.
Kesejahteraan
guru menjadi pusat perhatian khusus pemerintah , baik berupa penghasilan. Guru
memiliki hak atas gaji dan penhasilan lainnya.
Dari universitas
yang ada di Indonesia ini , calon-calon guru / bakal guru sudah ada dari
universitas tersebut. Telah kita ketahui bahwa di desa manapun mengaku kekurangan guru. Kenapa ini
bisa terjadi ? sedangkan Indonesia mempunyai banyak calon guru atau guru yang
sudah ada.
Ini disebabkan
karena tidak ada nya kemauan seseorang dalam menjalankan profesinya sebagai
guru untuk terjun ke daerah terpencil , karena banyak alasan untuk tidak ke
desa sehingga mereka hanya mengajar di kota saja. Ketika kita kuliah , kelaknya
kita akan menjadi guru , dimana kita harus sudah mengetahui dasar-dasar menjadi
guru dan apa tujuan yang akan dicapai sehingga menjadi guru yang professional .
Sebagai guru
dalam menjalankan tugasnya , kita harus
saling berkomunikasi aktif dengan pihak lain , agar terjadi nya kesejahteraan ,
silahturami , yang aman damai bagi kita semua.
Pemerintah dan
pihak guru atau dinas pendidikan harus melakukan koordinasi aktif , dimana
manajemen guru dapat terkelola dengan baik , ada nya keseimbangan dan
kesinambungan antara kebutuhan dan pengadaan guru.
Sebagai tenaga
professional , guru juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan penghargaan ,
dimana penghargaan diberikan kepada guru yang berprestasi , berprestasi luar
biasa , berdedikasi luar biasa dan/atau bertugas di daerah khusus.
Dalam
menjalankan sebagai profesi guru , ketika pemerintah tidak bersikap
professional ( misalkan , kurangnya komunikasi , kesejehteraan , dan sebagainya
) maka guru lah yang harus bersikap professional dan memang diwajibkan untuk
guru untuk professional , dimana disini lah guru berperan tidak hanya dalam
mengajar , mendidik , tapi guru juga berperan mengajukan pendapat atau memberikan
saran kepada pemerintah apa keluhan nya. Dari hal tersebut , kita bisa menjalin
komunikasi yang aktif , bertukar pikiran dimana akan menemukan solusi yang
terbaik.
A.
Kesimpulan
Guru adalah pendidik
professional dengan tugas utama mendidik , mengajar , membimbing , mengarahkan
, melatih , menilai , dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal , pendidikan dasar , dan pendidikan menengah.
Jumlah guru yang ada masih dirasakan belum cukup untuk menghadapi
pertambahan siswa serta tuntutan pembangunan sekarang. Kekurangan guru diberbagai jenis dan jenjang khususnya di sekolah
dasar, merupakan masalah besar terutama didaerah pedesaan dan daerah terpencil.
Dari sudut pandang manajemen SDM guru, guru masih berada dalam
pengelolaan yang lebih bersifat birokratis-administratif yang kurang
berlandaskan paradigma pendidikan(antara lain manajemen pemerintahan,
kekuasaan, politik, dan sebagainya). Hingga saat ini guru belum memperoleh penghargaan yang memadai. Sistem pendidikan
guru baik pra-jabatan maupun dalam jabatan masih belum memberikan jaminan
dihasilkannya guru yang berkewenangan dan bermutu disamping belum terkait dengan sistem lainnya.
Mewujudkan guru yang benar-benar professional , yaitu ; (a)
penyediaan guru berbasis perguruan tinggi, (b) induksi guru pemula berbasis
sekolah , (c) profesionalisasi guru berbasis prakarsa institusi dan (d)
profesionalisasi guru berbasis individu atau menjadi guru madani. Kemudian ada
nya peningkatan kompetensi yang mesti dicapai. Dan juga adanya kesadaran diri
sendiri yang kelak akan siap menjadi guru yang professional .
B.
Saran
Semua pihak yang bekerja dalam suatu profesi pendidikan yang
pastinya bertujuan membuat Indonesia maju dan berkembang dalam pendidikan ,
marilah bersama-sama kita wujudkan itu dengan semangat , memberikan kualitas
yang terbaik , menjadi guru ataupun pemerintah yang profesionalisme.
DAFTAR PUSTAKA
Tim pengajar
, 2012 . Bahan Ajar Mata Kuliah Profesi Kependidikan. Palangka Raya : Universitas
Palangka Raya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar